Harga BBM Nonsubsidi Naik-Turun, Ekonom Beberkan Alasannya
Minggu, 03 Desember 2023 - 20:55 WIB
loading...
Penyesuaian harga BBM nonsubsidi oleh badan usaha dinilai wajar sesuai aturan pemerintah. Foto/Ilustrasi/Ist
A
A
A
JAKARTA - Penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi oleh Pertamina dalam 2 bulan terakhir dinilai sudah tepat dan wajar. Hal itu menunjukkan pelaksanaan aturan pemerintah, yakni tentang formula penetapan harga sesuai Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang formulasi harga JBU atau BBM nonsubsidi.
Sesuai aturan tersebut, pelaku usaha akan menyesuaikan harga dengan tren fluktuasi harga minyak dunia MOPS atau Argus dan mengacu pada formulasi harga sesuai Kepmen ESDM. Karena itu, perubahan berkala harga BBM nonsubsidi akan selalu terjadi.
Baca Juga: Ikuti Jejak Pertamina, Harga BBM Shell dan BP-AKR Ikut Turun
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, penetapan harga BBM nonsubsidi merupakan diskresi badan usaha, termasuk Pertamina. Sebab, memang tidak ada subsidi yang diberikan oleh pemerintah ke produk BBM tersebut sehingga penetapan harganya tidak lagi diatur pemerintah. Di sisi lain, badan usaha wajib menjalankan aturan yang dibuat pemerintah, salah satunya adalah melakukan evaluasi harga.
"Dengan demikian, Pertamina kemungkinan hanya mempertimbangkan biaya produksi dari harga BBM tersebut dan persaingan dengan penyalur BBM nonsubsidi lainnya," kata Josua di Jakarta, dikutip Minggu (3/12/2023).
Sesuai aturan tersebut, pelaku usaha akan menyesuaikan harga dengan tren fluktuasi harga minyak dunia MOPS atau Argus dan mengacu pada formulasi harga sesuai Kepmen ESDM. Karena itu, perubahan berkala harga BBM nonsubsidi akan selalu terjadi.
Baca Juga: Ikuti Jejak Pertamina, Harga BBM Shell dan BP-AKR Ikut Turun
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, penetapan harga BBM nonsubsidi merupakan diskresi badan usaha, termasuk Pertamina. Sebab, memang tidak ada subsidi yang diberikan oleh pemerintah ke produk BBM tersebut sehingga penetapan harganya tidak lagi diatur pemerintah. Di sisi lain, badan usaha wajib menjalankan aturan yang dibuat pemerintah, salah satunya adalah melakukan evaluasi harga.
"Dengan demikian, Pertamina kemungkinan hanya mempertimbangkan biaya produksi dari harga BBM tersebut dan persaingan dengan penyalur BBM nonsubsidi lainnya," kata Josua di Jakarta, dikutip Minggu (3/12/2023).
Lihat Juga :