Apakah Pinjaman Pinjol Ilegal Harus Dibayar? Ini Penjelasannya Berdasarkan Aturan OJK
Senin, 04 Desember 2023 - 14:52 WIB
loading...
A
A
A
Apakah Pinjaman Pinjol Ilegal Harus Dibayar?
Jika seseorang sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal, rupanya pinjaman tersebut tetap harus dibayar meski sang penyelenggara pinjol telah berurusan dengan hukum.
Hal itu tercantum dalam POJK 10/2022, di mana pinjol melakukan praktek dengan mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana. Sedangkan penyelenggara pinjol berperan untuk menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.
Baca Juga Daftar Pinjol Ilegal yang Diberangus OJK per November 2023, Cek Nama dan Developernya
Dalam perjanjian pinjam meminjam lingkup pinjol, terdapat dua perjanjian yang dilakukan. Pertama, antara pemberi dana dengan penyelenggara. Kedua, pemberi dana dengan penerima dana.
Perjanjian antara pemberi dana dan penyelenggara pinjol berkaitan dengan jumlah pendanaan, besaran komisi, mekanisme penagihan pendanaan, mitigasi risiko jika pendanaan macet, dan sebagainya.
Lihat Juga :