Apakah Pinjaman Pinjol Ilegal Harus Dibayar? Ini Penjelasannya Berdasarkan Aturan OJK

Senin, 04 Desember 2023 - 14:52 WIB
loading...
Apakah Pinjaman Pinjol...
Bagaimana nasib orang yang sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal? Apakah harus dibayar? Foto/Ilustrasi/Freepik
A A A
JAKARTA - Pinjol ilegal tengah marak di masyarakat Indonesia. Sistemnya yang mudah membuat pinjol ilegal semakin disukai masyarakat yang membutuhkan uang tanpa harus mengikuti persyaratan yang memberatkan.

Hanya bermodal KTP, setiap orang bisa melakukan pinjaman online ilegal. Namun, kemudahan akses ini juga yang membuat banyak orang terjerat sistem pinjol ilegal.

Satu hal yang membedakan antara pinjol ilegal dan yang legal adalah pihak penyelenggara pinjol ilegal tidak melakukan pendaftaran dan perizinan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sampai saat ini Satgas Waspada Investasi dari OJK masih terus memburu penyelenggara pinjol ilegal dengan menutupnya.

Baca Juga Apa Ciri-Ciri Pinjol Ilegal? Ini 6 Hal yang Harus Diwaspadai

Hal tersebut membuat para penyelenggara pinjol ilegal akan berhadapan dengan hukum. Lantas bagaimana nasib si peminjam? Apakah uang yang dipinjamnya tetap harus dikembalikan? Berikut aturan pengembalian yang telah diatur dalam peraturan OJK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa...
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa Diingatkan Risiko Pinjol Ilegal hingga Pentingnya Literasi Digital
Kolaborasi Perbankan...
Kolaborasi Perbankan dan Pinjol Didorong Tutup Kesenjangan Akses Kredit
Pendanaan Bank ke Pinjol...
Pendanaan Bank ke Pinjol Tembus Rp60 Triliun, Ekonom Sebut Imbal Hasil Lebih Menarik
Pinjol Jadi Favorit...
Pinjol Jadi Favorit Warga RI, Pendanaan Tembus Rp92,92 Triliun
KlikCair Hadirkan KlikNano,...
KlikCair Hadirkan KlikNano, Tawarkan Kemudahan di Tengah Kebutuhan Mendesak
OJK Sita Aset Rp113,97...
OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar Terkait Kasus Asuransi Prolife Indonesia
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Rekomendasi
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Aktivis Pemuda Apresiasi...
Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Berita Terkini
93 Proyek Hidrogen Siap...
93 Proyek Hidrogen Siap Dikembangkan di Indonesia, Nilainya Tembus Rp32 Triliun
Bos DJP soal Libatkan...
Bos DJP soal Libatkan Babinsa Awasi Pajak: Tak Perlu Digoreng-goreng
Bittime: Pasar Tokenisasi...
Bittime: Pasar Tokenisasi Aset RI Diramal Sentuh USD88 Miliar di 2030
Soal Peluang Harga Pertamax...
Soal Peluang Harga Pertamax Turun, Ditjen Migas: Belum Ada Pembahasan
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Naik 1,74% ke Level 6.340
Infografis
Apakah Terong Bisa Menyebabkan...
Apakah Terong Bisa Menyebabkan Asam Urat? Ini Faktanya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved