Apakah Pinjaman Pinjol Ilegal Harus Dibayar? Ini Penjelasannya Berdasarkan Aturan OJK

Senin, 04 Desember 2023 - 14:52 WIB
loading...
Apakah Pinjaman Pinjol Ilegal Harus Dibayar? Ini Penjelasannya Berdasarkan Aturan OJK
Bagaimana nasib orang yang sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal? Apakah harus dibayar? Foto/Ilustrasi/Freepik
A A A
JAKARTA - Pinjol ilegal tengah marak di masyarakat Indonesia. Sistemnya yang mudah membuat pinjol ilegal semakin disukai masyarakat yang membutuhkan uang tanpa harus mengikuti persyaratan yang memberatkan.

Hanya bermodal KTP, setiap orang bisa melakukan pinjaman online ilegal. Namun, kemudahan akses ini juga yang membuat banyak orang terjerat sistem pinjol ilegal.

Satu hal yang membedakan antara pinjol ilegal dan yang legal adalah pihak penyelenggara pinjol ilegal tidak melakukan pendaftaran dan perizinan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sampai saat ini Satgas Waspada Investasi dari OJK masih terus memburu penyelenggara pinjol ilegal dengan menutupnya.



Hal tersebut membuat para penyelenggara pinjol ilegal akan berhadapan dengan hukum. Lantas bagaimana nasib si peminjam? Apakah uang yang dipinjamnya tetap harus dikembalikan? Berikut aturan pengembalian yang telah diatur dalam peraturan OJK.

Apakah Pinjaman Pinjol Ilegal Harus Dibayar?


Jika seseorang sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal, rupanya pinjaman tersebut tetap harus dibayar meski sang penyelenggara pinjol telah berurusan dengan hukum.

Hal itu tercantum dalam POJK 10/2022, di mana pinjol melakukan praktek dengan mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana. Sedangkan penyelenggara pinjol berperan untuk menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.



Dalam perjanjian pinjam meminjam lingkup pinjol, terdapat dua perjanjian yang dilakukan. Pertama, antara pemberi dana dengan penyelenggara. Kedua, pemberi dana dengan penerima dana.

Perjanjian antara pemberi dana dan penyelenggara pinjol berkaitan dengan jumlah pendanaan, besaran komisi, mekanisme penagihan pendanaan, mitigasi risiko jika pendanaan macet, dan sebagainya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1819 seconds (0.1#10.140)