Apakah Pinjaman Pinjol Ilegal Harus Dibayar? Ini Penjelasannya Berdasarkan Aturan OJK

Senin, 04 Desember 2023 - 14:52 WIB
loading...
Apakah Pinjaman Pinjol...
Bagaimana nasib orang yang sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal? Apakah harus dibayar? Foto/Ilustrasi/Freepik
A A A
JAKARTA - Pinjol ilegal tengah marak di masyarakat Indonesia. Sistemnya yang mudah membuat pinjol ilegal semakin disukai masyarakat yang membutuhkan uang tanpa harus mengikuti persyaratan yang memberatkan.

Hanya bermodal KTP, setiap orang bisa melakukan pinjaman online ilegal. Namun, kemudahan akses ini juga yang membuat banyak orang terjerat sistem pinjol ilegal.

Satu hal yang membedakan antara pinjol ilegal dan yang legal adalah pihak penyelenggara pinjol ilegal tidak melakukan pendaftaran dan perizinan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sampai saat ini Satgas Waspada Investasi dari OJK masih terus memburu penyelenggara pinjol ilegal dengan menutupnya.

Baca Juga Apa Ciri-Ciri Pinjol Ilegal? Ini 6 Hal yang Harus Diwaspadai

Hal tersebut membuat para penyelenggara pinjol ilegal akan berhadapan dengan hukum. Lantas bagaimana nasib si peminjam? Apakah uang yang dipinjamnya tetap harus dikembalikan? Berikut aturan pengembalian yang telah diatur dalam peraturan OJK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa...
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa Diingatkan Risiko Pinjol Ilegal hingga Pentingnya Literasi Digital
Kolaborasi Perbankan...
Kolaborasi Perbankan dan Pinjol Didorong Tutup Kesenjangan Akses Kredit
Pendanaan Bank ke Pinjol...
Pendanaan Bank ke Pinjol Tembus Rp60 Triliun, Ekonom Sebut Imbal Hasil Lebih Menarik
Pinjol Jadi Favorit...
Pinjol Jadi Favorit Warga RI, Pendanaan Tembus Rp92,92 Triliun
KlikCair Hadirkan KlikNano,...
KlikCair Hadirkan KlikNano, Tawarkan Kemudahan di Tengah Kebutuhan Mendesak
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Cegah Penipuan dan Pinjol...
Cegah Penipuan dan Pinjol Ilegal, Sespimma Polri Dorong UMKM Jabar Melek Literasi Digital
Rekomendasi
Massa Mahasiswa Gelar...
Massa Mahasiswa Gelar Demo di Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto Ditutup
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
Harga BBM Naik, Gunakan...
Harga BBM Naik, Gunakan iCAR V23 hanya Rp38 Ribu Seminggu
Berita Terkini
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Penggunaan LPG Non Subsidi di Jakarta Fair
Aden Indonesia Sinergi...
Aden Indonesia Sinergi Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Routa
Buru Puma Speedcat Ballet...
Buru Puma Speedcat Ballet di BRI Consumer Expo 2026, Dapat Gift Card Rp250 Ribu Plus Tambahan Bonus!
Airlangga Jadikan Catatan...
Airlangga Jadikan Catatan MSCI Sebagai Amunisi Tuntaskan Reformasi Pasar Modal
Navigasi Kompleksitas...
Navigasi Kompleksitas Bisnis 2026, Grab For Business Dorong Pelaku Usaha Scale Smarter dan Execute Faster
Infografis
Orangtua Harus Waspada,...
Orangtua Harus Waspada, Ini Gejala Mycoplasma Pneumonia pada Anak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved