Apakah Pinjaman Pinjol Ilegal Harus Dibayar? Ini Penjelasannya Berdasarkan Aturan OJK
Senin, 04 Desember 2023 - 14:52 WIB
loading...
Bagaimana nasib orang yang sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal? Apakah harus dibayar? Foto/Ilustrasi/Freepik
A
A
A
JAKARTA - Pinjol ilegal tengah marak di masyarakat Indonesia. Sistemnya yang mudah membuat pinjol ilegal semakin disukai masyarakat yang membutuhkan uang tanpa harus mengikuti persyaratan yang memberatkan.
Hanya bermodal KTP, setiap orang bisa melakukan pinjaman online ilegal. Namun, kemudahan akses ini juga yang membuat banyak orang terjerat sistem pinjol ilegal.
Satu hal yang membedakan antara pinjol ilegal dan yang legal adalah pihak penyelenggara pinjol ilegal tidak melakukan pendaftaran dan perizinan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sampai saat ini Satgas Waspada Investasi dari OJK masih terus memburu penyelenggara pinjol ilegal dengan menutupnya.
Baca Juga Apa Ciri-Ciri Pinjol Ilegal? Ini 6 Hal yang Harus Diwaspadai
Hal tersebut membuat para penyelenggara pinjol ilegal akan berhadapan dengan hukum. Lantas bagaimana nasib si peminjam? Apakah uang yang dipinjamnya tetap harus dikembalikan? Berikut aturan pengembalian yang telah diatur dalam peraturan OJK.
Hanya bermodal KTP, setiap orang bisa melakukan pinjaman online ilegal. Namun, kemudahan akses ini juga yang membuat banyak orang terjerat sistem pinjol ilegal.
Satu hal yang membedakan antara pinjol ilegal dan yang legal adalah pihak penyelenggara pinjol ilegal tidak melakukan pendaftaran dan perizinan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sampai saat ini Satgas Waspada Investasi dari OJK masih terus memburu penyelenggara pinjol ilegal dengan menutupnya.
Baca Juga Apa Ciri-Ciri Pinjol Ilegal? Ini 6 Hal yang Harus Diwaspadai
Hal tersebut membuat para penyelenggara pinjol ilegal akan berhadapan dengan hukum. Lantas bagaimana nasib si peminjam? Apakah uang yang dipinjamnya tetap harus dikembalikan? Berikut aturan pengembalian yang telah diatur dalam peraturan OJK.
Lihat Juga :