110 Pelaku Pasar Modal Kena Sanksi OJK, Denda Capai Rp65,78 Miliar

Selasa, 05 Desember 2023 - 15:13 WIB
loading...
110 Pelaku Pasar Modal...
OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 110 pihak hingga November 2023. Adapun, sanksi tersebut berupa denda administratif sebesar Rp65,78 miliar, 9 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 49 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis.

"Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp15,74 miliar kepada 350 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan lima peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam konferensi pers secara daring pada Senin (4/12/2023).

Baca Juga: Himpunan Dana di Pasar Modal 2023 Diprediksi Turun Jadi Rp267 T, OJK Ungkap Faktornya

Sementara pada November 2023, lanjut Inarno, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada satu bank kustodian dan lima pihak, serta menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek kepada satu perusahaan efek yaitu PT Corpus Sekuritas Indonesia.

Lebih lanjut, OJK telah menyiapkan sejumlah kebijakan yaitu, finalisasi penyusunan ketentuan Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional (SAKI) di pasar modal. Penyusunan ketentuan ini dalam rangka melaksanakan komitmen Pemerintah Republik Indonesia sebagai tindak lanjut atas kesepakatan anggota G-20 pada tahun 2008, meningkatkan peringkat Indonesia pada daftar peringkat negara G-20 dalam menerapkan IFRS, dan menjalankan rekomendasi Report on the Observance of Standards and Codes on Accounting and Auditing (ROSC A&A) Indonesia tahun 2018.

Selain itu, OJK juga sedang melakukan finalisasi penyempurnaan ketentuan mengenai pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017. Inarno menyebut, penyempurnaan dilakukan dalam rangka memberikan solusi regulasi untuk mengatasi permasalahan dalam pengalihan saham hasil pembelian kembali dan memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan atas pelaksanaan pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka.

"Serta menyesuaikan ketentuan mengenai pembelian kembali saham perusahaan terbuka dengan praktik terbaik," imbuh Inarno.

Baca Juga: OJK Targetkan Penghimpunan Dana Pasar Modal Capai Rp200 Triliun di 2024

Terakhir, OJK juga sedang melakukan finalisasi penyusunan ketentuan mengenai Pengomunikasian Hal Audit Utama Dalam Laporan Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan Yang Diaudit di pasar modal. Penyusunan ketentuan tersebut sebagai tindak lanjut atas International Standard on Auditing (ISA) 701 yang dikeluarkan IAASB dan SA 701 yang dikeluarkan oleh IAPI.

“Selain itu, penyusunan ketentuan tersebut diperlukan kesetaraan pengomunikasian hal audit utama dalam laporan akuntan publik pada audit atas laporan keuangan historis dari entitas dengan akuntabilitas publik di pasar modal selain emiten,” pungkas Inarno.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah 0,28% ke Level 5.902 Sore Ini
Saksikan Sore Ini, IG...
Saksikan Sore Ini, IG Live MNC Sekuritas Bersama Danapathi AM: Di Tengah Ketidakpastian, Uang Harus Ke Mana?
IHSG Menguat 2,67% Sore...
IHSG Menguat 2,67% Sore Ini, Ditutup di Level 5.900
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Berbagai Jenis ETF Sebelum Berinvestasi
Mahasiswa UPJ Belajar...
Mahasiswa UPJ Belajar Analisis Fundamental dan Teknikal di Jaya Investment Week 2026 bersama MNC Sekuritas
IHSG Ditutup Melejit...
IHSG Ditutup Melejit 7,57% Sore Ini, 708 Saham Menghijau
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
UI Sanksi 15 Mahasiswa...
UI Sanksi 15 Mahasiswa Fakultas Hukum terkait Pelecehan Chat Mesum, Skorsing 1-3 Semester
Inilah Risiko Hukum...
Inilah Risiko Hukum Meninggalkan Dam Haji
Rekomendasi
Anthropic AI Claude...
Anthropic AI Claude Hasilkan Lebih dari 80 Persen Kode Baru
Tak Hanya Ganggu Mental,...
Tak Hanya Ganggu Mental, Sering Marah-marah Bisa Melemahkan Daya Tahan Tubuh
AS Juara Piala Dunia...
AS Juara Piala Dunia 2026, Jeep Siap Bagi-bagi Mobil Wrangler
Berita Terkini
Perkuat Penetrasi Pasar,...
Perkuat Penetrasi Pasar, EVO Group Perbarui Kemasan Life Cat dan Ori Cat
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
TikTok Dorong Pertumbuhan...
TikTok Dorong Pertumbuhan Industri Kecantikan Malalui ForYouBeauty 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Operasional Multi Lokasi...
Operasional Multi Lokasi Kini Bisa Dipantau dari Satu Dashboard
Distributor di Kaltim...
Distributor di Kaltim Ikuti Factory Visit SIG untuk Perkuat Kemitraan
Infografis
Terbukti Monopoli, KPPU...
Terbukti Monopoli, KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved