Aturan Pupuk Subsidi Direvisi, Petani Bisa Tebus Hanya Bawa KTP

Rabu, 06 Desember 2023 - 15:06 WIB
loading...
Aturan Pupuk Subsidi...
Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022 direvisi untuk memudahkan akses petani terhadap pupuk bersubsidi. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman merevisi Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022 untuk memudahkan akses petani terhadap pupuk bersubsidi. Bukan hanya lewat kartu tani, petani dipastikan bisa mengakses pupuk hanya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Kami gerak cepat ubah permentan. Saya pastikan sekarang petani bisa tebus pupuk hanya dengan KTP," kata Mentan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/12/2023).



Amran mengatakan revisi Permentan menitikberatkan pada kemudahan petani mengakses pupuk bersubsidi sehingga kartu tani tidak menjadi satu satunya metode penebusan.

"Kalau petani berteriak tidak ada pupuk, tiga bulan kemudian kami pastikan produksi turun. Jadi ini harus serius dibenahi, jika masih ada yang tidak meladeni petani soal pupuk saya minta keluhan langsung disampaikan ke pusat, ke Kementan dan Pupuk Indonesia” jelas Amran.

Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Ali Jamil, menekankan memasuki masa tanam, Kementan terus berupaya memastikan tidak ada kelangkaan pupuk bersubsidi. Alokasi pupuk bersubsidi tiap-tiap daerah dipastikan sudah sesuai dengan usulan yang masuk dalam e-alokasi.

"Petani yang akan menebus pupuk bersubsidi datang ke kios resmi penjual pupuk bersubsidi, dengan membawa Kartu Tani atau KTP, namun yang perlu dipastikan adalah petani yang berhak menebus pupuk bersubsidi adalah petani yang terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai ketentuan," jelasnya.



Berdasarkan e-alokasi alokasi pupuk bersubsidi di Provinsi Jawa Barat sebesar 939.895 ton pada tahun 2023 ini dan telah direalisasikan sampai 30 November sebesar 695.765 ton atau 74.0%. Petani penerima pupuk bersubsidi dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan dan dapat melihat alokasinya melalui cek pupukbersubsidi.pertanian.go.id.

"Sekarang penebusan pupuk bersubsidi bisa menggunakan KTP, Permentan soal pupuk bersubsidi juga tengah dikejar untuk segera di revisi agar petani semakin mudah mengakses pupuk bersubsidi dan berproduksi," jelasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2109 seconds (0.1#10.140)