Aturan Pupuk Subsidi Direvisi, Petani Bisa Tebus Hanya Bawa KTP
Rabu, 06 Desember 2023 - 15:06 WIB
loading...
Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022 direvisi untuk memudahkan akses petani terhadap pupuk bersubsidi. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman merevisi Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022 untuk memudahkan akses petani terhadap pupuk bersubsidi. Bukan hanya lewat kartu tani, petani dipastikan bisa mengakses pupuk hanya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Kami gerak cepat ubah permentan. Saya pastikan sekarang petani bisa tebus pupuk hanya dengan KTP," kata Mentan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/12/2023).
Baca Juga: Irjen Kementan Jan S Maringka Ungkap 3 Syarat Percepatan Ketahanan dan Kedaulatan Pangan
Amran mengatakan revisi Permentan menitikberatkan pada kemudahan petani mengakses pupuk bersubsidi sehingga kartu tani tidak menjadi satu satunya metode penebusan.
"Kalau petani berteriak tidak ada pupuk, tiga bulan kemudian kami pastikan produksi turun. Jadi ini harus serius dibenahi, jika masih ada yang tidak meladeni petani soal pupuk saya minta keluhan langsung disampaikan ke pusat, ke Kementan dan Pupuk Indonesia” jelas Amran.
"Kami gerak cepat ubah permentan. Saya pastikan sekarang petani bisa tebus pupuk hanya dengan KTP," kata Mentan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/12/2023).
Baca Juga: Irjen Kementan Jan S Maringka Ungkap 3 Syarat Percepatan Ketahanan dan Kedaulatan Pangan
Amran mengatakan revisi Permentan menitikberatkan pada kemudahan petani mengakses pupuk bersubsidi sehingga kartu tani tidak menjadi satu satunya metode penebusan.
"Kalau petani berteriak tidak ada pupuk, tiga bulan kemudian kami pastikan produksi turun. Jadi ini harus serius dibenahi, jika masih ada yang tidak meladeni petani soal pupuk saya minta keluhan langsung disampaikan ke pusat, ke Kementan dan Pupuk Indonesia” jelas Amran.
Lihat Juga :