Maskapai Pelita Air Buka Suara Soal Ancaman Bom, Pelaku, dan Kronologisnya

Rabu, 06 Desember 2023 - 18:10 WIB
loading...
Maskapai Pelita Air...
Maskapai Pelita Air buka suara terkait adanya ancaman bom yang dilontarkan oleh seorang penumpang pada penerbangan IP 205 Rute Surabaya – Jakarta pukul 13.20 WIB, Rabu (6/12/2023). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Maskapai Pelita Air buka suara terkait adanya ancaman bom yang dilontarkan oleh seorang penumpang pada penerbangan IP 205 Rute Surabaya – Jakarta pukul 13.20 WIB, Rabu (6/12/2023).

Baca Juga: Penumpang Bercanda Bawa Bom, Pesawat Pelita Air Gagal Lepas Landas

Corporate Secretary PT Pelita Air Service, Agdya P.P. Yogandari menjelaskan, setelah mendapatkan laporan adanya ancaman tersebut, pihaknya dan tim keamanan Bandara Juanda melakukan investigasi. Selanjutnya dari hasil investigasi terungkap bahwa bahwa ancaman tersebut hanya bercandaan.

"Kami sudah mengambil tindakan sesuai dengan protokol keamanan yang telah ditetapkan. Tim keamanan bekerja sama dengan aparat bandara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat, penumpang, bagasi serta barang bawaan dan dinyatakan aman," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/12/2023).

Baca Juga: Merger Pelita Air dan Citilink Tergantung Kesehatan Garuda

Adapun ia menjelaskan, bercandaan membawa bom tersebut terlontar saat pesawat sedang berjalan (taxy) menuju landasan pacu. "Gurauan ancaman bom berasal seorang penumpang yang berada di dalam pesawat penerbangan IP 205 dengan nama Surya Hadi Wijaya dengan seat number 14A," katanya.

Agdya menegaskan, bahwa pihaknya akan memproses penumpang ke jalur hukum sesuai sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Setiap orang dilarang melakukan Tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Menurut pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana di maksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

"Kami selalu mengikuti protokol keselamatan dan keamanan yang ketat dan tidak mentolerir hal – hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan dan akan bertindak tegas kepada pelaku," katanya.

"Pelita Air selalu bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memastikan keselamatan dan keamanan di setiap penerbangan," tambahnya.

Sebelumnya informasi adanya ancaman bom yang terjadi pada penerbangan Pelita Air tersebut diinformasikan oleh Pengamat Penerbangan Gerry Soejatman di media sosial X pribadinya.

Dalam unggahanya, maskapai Pelita Air dengan penerbangan IP205 PKPWD SUB-CGK melakukan proses pemindahan pesawat ke tempat yang jauh ke tempat terpencil lantaran adanya informasi ancaman bom.

"BREAKING: Pelita Air IP205 PKPWD, SUB-CGK, bomb threat prior to take off, aircraft moved to remote area. Semoga bukan bom beneran!," tulisnya, dikutip, Rabu (6/12/2023).
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insiden Pesawat di Nunukan,...
Insiden Pesawat di Nunukan, Pertamina Siapkan Armada Pengganti Amankan Pasokan BBM
Pelita Air Gratiskan...
Pelita Air Gratiskan Biaya Layanan Kargo ke Daerah Bencana hingga 20 Desember
Gerbang Utama bagi Brand...
Gerbang Utama bagi Brand Korea untuk Berekspansi ke Indonesia
Inalum Teken Kerja Sama...
Inalum Teken Kerja Sama Global dalam Perhelatan World Expo 2025
Belanja Cepat Jadi Habit...
Belanja Cepat Jadi Habit Baru Masyarakat Urban
Era Serba Cepat, Fulfillment...
Era Serba Cepat, Fulfillment All-in-One Kunci Skalabilitas dan Efisiensi Bisnis
Ini Identitas Korban...
Ini Identitas Korban Tewas dan Hilang Akibat Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor
Update Ledakan Bom Sisa...
Update Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua: 19 Orang Terluka, 55 Mengungsi
5 Fakta Bom Perang Dunia...
5 Fakta Bom Perang Dunia II Meledak di Biak Numfor, Nomor 3 Memilukan
Rekomendasi
Uruguay Tersingkir,...
Uruguay Tersingkir, Spanyol Juara Grup C dan Tembus Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Dembele Ukir Hat-trick...
Dembele Ukir Hat-trick Tercepat Kedua dalam Sejarah Piala Dunia
Bukan Messi atau Ronaldo,...
Bukan Messi atau Ronaldo, Hanya Kylian Mbappe yang Kenakan Lencana Istimewa di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Daya Saing Indonesia...
Daya Saing Indonesia Turun ke Peringkat 48 Dunia, Kalah dari Malaysia dan Vietnam
10 Negara dengan Biaya...
10 Negara dengan Biaya Hidup Termahal di Dunia pada 2026, Ada Tetangga Indonesia
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
Infografis
Kevin Diks Janjikan...
Kevin Diks Janjikan Darah dan Air Mata untuk Timnas Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved