BPJSTK Serahkan Klaim Rp605 Juta ke Ahli Waris Pegawai KPK

Rabu, 03 Januari 2018 - 18:20 WIB
BPJSTK Serahkan Klaim Rp605 Juta ke Ahli Waris Pegawai KPK
BPJSTK Serahkan Klaim Rp605 Juta ke Ahli Waris Pegawai KPK
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) menyerahkan santunan manfaat program senilai Rp605 juta kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan Alm YM (53) yang bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyerahan kali ini diserahkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan Basaria Pandjaitan bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto di Gedung KPK, Jakarta, hari ini.

YM meninggal dunia saat sedang menjalani tugas sehari-harinya di kantor sebagai karyawan di Bagian Pengadaan KPK pada 7 November 2017.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, turut berbela sungkawa dan santunan ini merupakan tanggung jawab kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Apabila terjadi risiko kecelakaan kerja terhadap peserta, maka tugas perseroan adalah wajib memenuhi tanggung jawab kepada peserta ataupun ahli waris. Semoga santunan ini bisa bermanfaat untuk membantu kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan," ujar dia di Jakarta, Rabu (3/1/2018).

Sesuai amanah UU, BPJS Ketenagakerjaan bertugas untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia melalui empat program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm).

"Dengan adanya peraturan tersebut, itu artinya seluruh perusahaan atau pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan pekerjanya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Menurut data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, KPK telah terdaftar sebagai peserta sejak Juli 2015 dan November 2017 diketahui terdapat 1.519 pekerja yang telah terdaftar menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Sepanjang 2017, KPK telah melakukan klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp629 juta dengan total dua kasus klaim. "Semoga dengan penyerahan santunan secara langsung oleh KPK ini dapat memberi contoh baru untuk masyarakat pekerja akan haknya sebagai pekerja dalam mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan ini merupakan kewajiban pemberi kerja," ujar Agus.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pegawai merupakan aset paling berharga, dengan itu KPK harus menjamin keamanan, keselamatan dan kesejahteraannya saat ini dan masa depannya bagi para pegawai di lingkungan kerja KPK.

BPJS Ketenagakerjaan dirasa sudah sangat baik dalam memberikan pelayanan kepada pesertanya dalam ketepatan dan kecepatan. Hal ini dirasakan sendiri oleh peristiwa yang menimpa pegawainya.

Pihaknya juga berharap pelayanan ini dapat terus ditingkatkan dan merata kepada seluruh pekerja yang ada di seluruh wilayah Indonesia. "Kami juga menyadari dengan profesi yang disandang ini merupakan profesi dengan nilai risiko tinggi, sehingga dibutuhkan jaminan yang baik agar para pegawai kami dapat bekerja dengan tenang dan nyaman," imbuh Alex.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9853 seconds (0.1#10.140)