Wamenaker Ungkap Peran Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama untuk Pekerja
Sabtu, 09 Desember 2023 - 14:25 WIB
loading...
PP dan PKB sangat penting untuk pekerja. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyebut tujuan utama pembangunan nasional bidang ketenagakerjaan khususnya hubungan kerja dan pengupahan adalah menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
Baca juga: Pertemuan DPRD Kota Bogor dan Perusahaan Swiss Bahas Ketenagakerjaan
Salah satu sarana mencapai hubungan industrial yang hamonis yakni melalui peraturan perusahaan (PP) dan perjanjian kerja bersama (PKB).
"PP dan PKB merupakan salah satu sarana hubungan industrial yang menjadi sarana untuk memberikan perlindungan bagi penerapan hak dan kewajiban bagi para pekerja dan pengusaha di perusahaan," kata Afriansyah saat menggelar sosialisasi Sosialisasi Bidang Hubungan Kerja dan Pengupahan di Jakarta, dikutip Sabtu (9/12/2023).
Afriansyah menjelaskan pengertian hubungan kerja tercantum pada Pasal 1 angka 15 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang 4 Ketenagakerjaan yang berbunyi 'Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah'.
Baca juga: Pertemuan DPRD Kota Bogor dan Perusahaan Swiss Bahas Ketenagakerjaan
Salah satu sarana mencapai hubungan industrial yang hamonis yakni melalui peraturan perusahaan (PP) dan perjanjian kerja bersama (PKB).
"PP dan PKB merupakan salah satu sarana hubungan industrial yang menjadi sarana untuk memberikan perlindungan bagi penerapan hak dan kewajiban bagi para pekerja dan pengusaha di perusahaan," kata Afriansyah saat menggelar sosialisasi Sosialisasi Bidang Hubungan Kerja dan Pengupahan di Jakarta, dikutip Sabtu (9/12/2023).
Afriansyah menjelaskan pengertian hubungan kerja tercantum pada Pasal 1 angka 15 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang 4 Ketenagakerjaan yang berbunyi 'Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah'.
Lihat Juga :