Sudah Gelontorkan Insentif Kendaraan Listrik Rp1.116 Triliun, China Terapkan Syarat yang Gak Kaleng-kaleng

Senin, 11 Desember 2023 - 17:11 WIB
loading...
Sudah Gelontorkan Insentif Kendaraan Listrik Rp1.116 Triliun, China Terapkan Syarat yang Gak Kaleng-kaleng
China terapkan banyak syarat untuk dapatkan insentif pajak kendaraan listrik. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - China menyatakan bahwa Lebih dari 90% model kendaraan energi baru atau kendaraan listrik yang ada akan terus menerima keringanan pajak pembelian. Namun Kementerian Industri China menerapakan sejumlah persyaratan untuk mendapatkan insentif pajak itu.



Mengutip Reuters, Senin (11/12/2023), dua syarat yang harus dipenuhi itu adalah, pertama mobil listrik murni harus mampu menempuh jarak minimal 200 kilometer setiap kali mengisi baterai. Syarat kedua, untuk mobil hibrida plug-in harus mampu berlari setidaknya 43 kilometer dengan tenaga listrik.

Peraturan baru ini juga mensyaratkan tingkat pelemahan jarak tempuh tidak lebih tinggi dari 35% pada suhu rendah untuk kendaraan listrik. Aturan ini juga memungkinkan kendaraan listrik yang mampu menukar baterai memenuhi syarat akan mendapatkan keringanan pajak.



Pada bulan Juni, China meluncurkan paket keringanan pajak sebesar 520 miliar yuan atau USD72,41 miliar, kira-kira Rp1.116 triliun selama empat tahun untuk kendaraan listrik dan mobil ramah lingkungan. Itu merupakan paket keringanan pajak terbesar bagi industri dalam upayanya untuk meningkatkan pertumbuhan penjualan mobil.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1867 seconds (0.1#10.140)