Hotel dan Restoran Menjamur, Pemkot Surabaya Naikkan PAD

Rabu, 17 Januari 2018 - 03:52 WIB
Hotel dan Restoran Menjamur, Pemkot Surabaya Naikkan PAD
Hotel dan Restoran Menjamur, Pemkot Surabaya Naikkan PAD
A A A
SURABAYA - Menjamurnya hotel dan restoran yang ada di Kota Pahlawan membuat Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur menaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk tahun ini, mereka meningkatkan target PAD sebesar Rp4,712 triliun. Pajak hotel dan restoran menjadi tulang punggung dalam peningkatan target PAD.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, Yusron Sumartono menuturkan, pihaknya terus meningkatkan target PAD dari tahun ke tahun karena mulai muncul kesadaran dan rutinitas dari warga untuk membayar pajak, serta menjamurnya pembangunan hotel, apartemen, perumahan, dan restoran di Surabaya.

"Sebenarnya tidak ada keinginan dari pemkot yang secara sengaja menaikkan pajak. Namun melihat kondisi sebenarnya di lapangan yang terdapat pertumbuhan restoran serta properti, maka kita berani memasang target PAD tinggi di tahun 2018 ini," ujar Yusron, Selasa (16/1/2018).

Ia melanjutkan, untuk memenuhi target PAD melalui hasil pajak daerah meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, reklame, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), pajak parkir, pajak air dan tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP).

Untuk pajak hotel, katanya, kalau tahun sebelumnya Rp222 miliar, maka tahun ini dinaikkan menjadi Rp225 miliar. Sementara untuk pajak restoran yang sebelumnya Rp366 miliar dinaikkan menjadi Rp382 miliar. "Kami sangat yakin bisa untuk memenuhi target itu," sambungnya.

Yusron juga membeberkan, pajak tempat hiburan juga dinaikkan dari sebelumnya Rp62 miliar menjadi Rp71 miliar. Pajak reklame dari sebelumnya Rp131 miliar dinaikkan menjadi Rp133 miliar, serta PPJ dari sebelumnya Rp361 miliar dinaikkan menjadi Rp390 miliar.

"Bahkan pajak parkir juga kami naikkan dari Rp66 miliar menjadi Rp76 miliar. Pajak air dan tanah dari Rp1,417 miliar menjadi Rp1,459 miliar, PBB dari Rp967 miliar menjadi Rp1,054 triliun dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) dari Rp1.087 triliun menjadi Rp1,176 triliun," ungkapnya.

Dari sembilan sektor pajak daerah, katanya, terdapat dua sektor yang dinilai paling strategis untuk bisa meningkatkan target PAD, yaitu pajak PBB dan pajak BPHTP. "Jadi meskipun pajak parkir dan hiburan jumlahnya kecil, tidak membuat pemkot ragu untuk menargetkan PAD sebesar itu di tahun 2018 karena warga rutin membayar pajak PBB dan BPHTP," sambungnya.

Yusron menjelaskan, optimisme untuk memenuhi target itu terus melambung ketika tiga tahun terakhir semua target PAD berhasil dipenuhi. Bahkan, target yang ditetapkan malah melebihi target.

"Kunci utamanya adalah memudahkan kepengurusan dan pelayanan pajak melalui pembayaran secara elektronik atau online serta rutin memberikan sosialisasi atau pemahaman kepada warga bahwa perhitungan hasil pajak," katanya.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur, Sutandi Purnomosidi menuturkan, dalam beberapa tahun ke depan, Surabaya bisa menjadi puncak bisnis food and beverage. Makanya banyak restoran maupun tenant makanan yang terus berkembang.

Sepanjang tahun kemarin, katanya, bisnis properti juga terus merangkak naik. Kemudahan dari pemerintah serta daya beli yang mulai membaik menjadi salah satu alasan masifnya penjualan properti di Jawa Timur.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7702 seconds (0.1#10.140)