Kemenperin Akui Indonesia Kesulitan Swasembada Garam

Jum'at, 19 Januari 2018 - 20:51 WIB
Kemenperin Akui Indonesia...
Kemenperin Akui Indonesia Kesulitan Swasembada Garam
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengakui bahwa Indonesia kesulitan untuk mencapai swasembada garam. Hingga saat ini saja, Indonesia belum mampu memenuhi kebutuhan garam untuk industri di dalam negeri.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Panggah Susanto mengakui, Indonesia memiliki pantai yang luas dan ladang garam yang cukup luas. Namun, untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri, baik untuk industri maupun konsumsi, ada persyaratan yang harus dipenuhi.

"Soal garam ini bisa dikaji apa betul kita bisa swasembada garam. Memang kita punya pantainya luas, tapi menghasilkan garam ini memerlukan persyaratan. Tidak hanya soal pantai, juga masalah curah hujan, tingkat kekeringan udara, dan macam-macam faktor ini tidak harus semuanya kita," katanya di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (19/1/2018).

Menurutnya, saat ini Indonesia belum bisa memproduksi garam jenis CAP untuk kebutuhan industri, khususnya industri petrokimia. Oleh sebab itu, dia memandang bahwa pemerintah untuk saat ini perlu memberikan keleluasaan kepada industri untuk mengimpor garam. Darmin: Impor 3,7 Juta Ton untuk Garam Industri

"Menurut saya kembali saja kebijakannya. Garam industri dibebaskan saja (impor). Garam untuk industri CAP dan petrokimia itu memang kita belum bisa penuhi," imbuh dia.

Sedangkan untuk garam aneka pangan, sambung Panggah, syarat yang harus dipenuhi Indonesia untuk memproduksinya lebih mudah. Sayangnya, pengelolaan yang salah membuat stok garam untuk aneka pangan kadang berlebih dan kadang justru kurang.

"Dan yang sering masalah di aneka pangan ini kadang kurang, kadang untuk konsumsi berlebih. Manajemen ini yang harus kita kelola. Jadi jangan kait-kaitkan dengan garam untuk industri, karena masih jauh dari kemampuan kita," tandasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kejagung Tetapkan 4...
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Impor Garam Industri
Modus 4 Tersangka Pejabat...
Modus 4 Tersangka Pejabat Kemenperin dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam
Kejagung Kembali Tetapkan...
Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam
Produksi dan Kebutuhan...
Produksi dan Kebutuhan Jomplang, RI Bakal Kecanduan Impor Garam
Kemenperin Serap Garam...
Kemenperin Serap Garam Lokal 1,5 Juta Ton di 2021
APGRI Beberkan Penyebab...
APGRI Beberkan Penyebab Indonesia Selalu Impor Garam
Berita Terkini
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
3 jam yang lalu
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
4 jam yang lalu
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
5 jam yang lalu
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
5 jam yang lalu
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
5 jam yang lalu
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
6 jam yang lalu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved