Pembentukan Lembaga Pengawas Penting untuk Awasi 18.157 Koperasi Simpan Pinjam
Rabu, 13 Desember 2023 - 11:31 WIB
loading...
A
A
A
“Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah menitikberatkan pada peningkatan kualitas. Peningkatan kualitas koperasi dilakukan dengan berbagai strategi kebijakan, di antaranya mendorong restrukturisasi serta modernisasi koperasi,” ucapnya.
Di negara maju, pengawasan usaha simpan pinjam koperasi dilakukan oleh Bank Sentral (Eropa) atau Otoritas Jasa Keuangan. Atau oleh lembaga pengawas khusus seperti di Amerika Serikat (AS), yang dilakukan oleh NCUA (National Credit Union Administration) yang berdiri sejak 1934.
“Model NCUA dianggap sebagai pilihan yang baik, karena membuka peluang dan meningkatkan partisipasi gerakan koperasi atau industri dalam pengawasan. Pola seperti itu yang kita ingin adopsi di masa mendatang,” ujar Zabadi.
Usaha simpan pinjam dipahami sebagai usaha berisiko tinggi, sehingga diperlukan pengawasan dari pemerintah untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, prudensial dan kepatuhan.
“Pengawasan eksternal oleh pemerintah ini tujuannya untuk melindungi kepentingan anggota dari berbagai potensi penyelewengan tata kelola, fraud dan sebagainya. Negara hadir untuk melindungi kepentingan anggota,” jelasnya.
Hal itu mengapa menurut Zabadi, keberadaan lembaga pengawas pada usaha simpan pinjam koperasi dinilai sangat penting dan mendesak, dengan berbagai pertimbangan. Pertama, dalam Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan koperasi sebagai sokoguru ekonomi nasional.
Di negara maju, pengawasan usaha simpan pinjam koperasi dilakukan oleh Bank Sentral (Eropa) atau Otoritas Jasa Keuangan. Atau oleh lembaga pengawas khusus seperti di Amerika Serikat (AS), yang dilakukan oleh NCUA (National Credit Union Administration) yang berdiri sejak 1934.
“Model NCUA dianggap sebagai pilihan yang baik, karena membuka peluang dan meningkatkan partisipasi gerakan koperasi atau industri dalam pengawasan. Pola seperti itu yang kita ingin adopsi di masa mendatang,” ujar Zabadi.
Usaha simpan pinjam dipahami sebagai usaha berisiko tinggi, sehingga diperlukan pengawasan dari pemerintah untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, prudensial dan kepatuhan.
“Pengawasan eksternal oleh pemerintah ini tujuannya untuk melindungi kepentingan anggota dari berbagai potensi penyelewengan tata kelola, fraud dan sebagainya. Negara hadir untuk melindungi kepentingan anggota,” jelasnya.
Hal itu mengapa menurut Zabadi, keberadaan lembaga pengawas pada usaha simpan pinjam koperasi dinilai sangat penting dan mendesak, dengan berbagai pertimbangan. Pertama, dalam Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan koperasi sebagai sokoguru ekonomi nasional.
Lihat Juga :