Bapanas Sebut Tinggal 68 Daerah Masuk Kategori Rentan Rawan Pangan

Kamis, 14 Desember 2023 - 17:25 WIB
loading...
Bapanas Sebut Tinggal 68 Daerah Masuk Kategori Rentan Rawan Pangan
Daerah rentan rawan pangan semakin berkurang. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Badan Pangan Nasional ( Bapanas ) mengungkapkan sebanyak 68 kabupaten/kota daerah masuk dalam kategori rentan rawan pangan . Data itu dihasilkan dari penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan atau Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA) 2023.



Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Bapanas, Nyoto Suwignyo, mengatakan, jumlah tersebut menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang masih terdapat 74 kabupaten/kota teridentifikasi sebagai daerah rentan rawan pangan atau prioritas 1-3.

"Tahun ini, terjadi perubahan yang membaik berupa penurunan jumlah menjadi 68 kabupaten/kota daerah rentan rawan pangan," ungkap Nyoto dalam keterangan tertulis, Kamis (14/12/2023).

Dia mengartikan bahwa berdasarkan data tersebut, situasi ketahanan pangan Indonesia tahun 2023 meningkat dibandingkan tahun 2022. Di sisi lain, berdasarkan FSVA 2023, ada perubahan positif tingkat kerentanan rawan pangan, dari semula 14% di 2022 terdepresiasi menjadi 13%di 2023.

"Dengan tingkat kerentanan yang semakin mendekati target 12% atau sekitar 61 kabupaten/kota, sebagaimana dituliskan pada RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2024, kita bisa melihatnya sebagai langkah awal menuju ketahanan pangan nasional yang lebih baik di tahun-tahun mendatang," ucapnya.

Lebih lanjut Nyoto menuturkan, penurunan tersebut merupakan buah dari program-program yang dilakukan oleh Bapanas, di antaranya bantuan pangan dalam rangka intervensi pengendalian kerawanan pangan yang menyasar ke 22 kabupaten/kota berbasis FSVA dan Prevalence of Undernourishment (PoU), penyaluran bantuan pangan beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang akan terus dilanjutkan sampai tahun depan.



"Lalu kita laksanakan juga bantuan penanganan stunting berupa telur dan daging ayam untuk keluarga risiko stunting (KRS),” sambungnya.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1057 seconds (0.1#10.140)