Manfaatkan Aturan PPN DTP, Pengembang Pangkas Harga Rumah Sebesar 11%

Kamis, 14 Desember 2023 - 19:35 WIB
loading...
Manfaatkan Aturan PPN...
Banyak pengembang manfaatkan aturan PPN DTP sektor properti. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Aturan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah ( PPN DTP) untuk sektor properti memberikan manfaat kepada konsumen. Pasalnya ada pengembang yang mendiskon harga rumah karena ada aturan tersebut.

Pengembang Citra Swarna Group (CSG) misalnya memberikan potongan harga rumah di seluruh proyek besutannya sebesar 11% (bebas PPN 100%). Direktur Sales & Marketing CSG Hengky Japri menjelaskan, untuk memperoleh fasilitas tersebut, rumah tapak atau rumah susun harus memenuhi beberapa persyaratan.

Pertama, harga jual paling tinggi Rp5 miliar. Kedua, rumah ini merupakan PPN terutang pada periode November - Desember 2023.

Fasilitas itu diberikan sepanjang penyerahan fisik rumah, yang nantinya dibuktikan dengan Berita acara serah terima (BAST) terjadi paling lambat tanggal 31 Desember 2024. PPN DTP dapat dimanfaatkan untuk satu orang atas pembelian satu rumah tapak atau satuan unit rumah susun, sepanjang tidak ada pembayaran uang muka atau cicilan sebelum 1 September 2023.

Kemudian, untuk hunian dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar dapat menikmati PPN DTP yang ditanggung pemerintah, paling banyak atas bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar. PPN DTP 100% diberikan bila serah terima rumah siap huni yang dibuktikan dengan BAST dilakukan selama periode November 2023 - Juni 2024. Sementara PPN DTP 50% diberikan bila BAST dilakukan pada periode Juli 2024 - Desember 2024.

"Mengacu pada ketentuan tersebut, kami memungkinkan untuk dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP sebesar 100%. Karenanya, setiap konsumen yang membeli rumah di semua proyek hunian yang kami kembangkan dijamin dapat diskon hingga 11% sesuai prosentase PPN yang ditanggung oleh Pemerintah," papar Hengky, usai Rapat Kerja CSG, di Jakarta, dikutip Kamis (14/12/23).

Menurut dia, perusahaan memandang aturan pemerintah tersebut sangat positif bagi para developer di Indonesia, khususnya CSG yang membidik target segmentasi konsumen kelas menengah. Karenanya, perusahaan memberlakukan insentif bebas PPN untuk semua proyek yang dikembangkan, yakni Kartika Residence dan Citra Swarna Grande di Karawang, Citra Swarna Tembong City di Kota Serang, serta Citra Swarna Riverside dan Dharmawangsa Hills di Bogor.

Sesuai ketentuan, PPN DTP) ini hanya bisa dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun. Untuk orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dapat memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah sesuai peraturan menteri.

Baca juga: Polisi Selidiki Penemuan Kerangka Manusia di Jalan Trans Barelang, Ternyata Wanita

Orang pribadi yang dimaksud adalah warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan nomor identitas kependudukan (NIK). Tak hanya itu, warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing juga bisa mendapatkan insentif ini.


.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Garap Proyek Properti...
Garap Proyek Properti Baru, Kinnara Capital Gandeng TSG Construction Indonesia
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Lippoland Raih Top CSR...
Lippoland Raih Top CSR Awards 2026, Perkuat Komitmen Implementasi ESG
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Legislator PDIP Minta...
Legislator PDIP Minta Pemerintah Tinjau Lagi Rencana Pajak Sembako
Rekomendasi
Hamas Peringatkan Israel...
Hamas Peringatkan Israel Perluas Garis Kuning Gaza untuk Gagalkan Perundingan Gencatan Senjata
Malam Ini, Lampu Jalan...
Malam Ini, Lampu Jalan Protokol Jakarta hingga Monas Bakal Dipadamkan Sejam
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
Berita Terkini
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Rusia Perluas Kuota...
Rusia Perluas Kuota Kuliah Gratis, Cetak Ahli Minyak hingga IT dari Indonesia
Harga Pertamax Melejit...
Harga Pertamax Melejit Jadi Rp16.250, Kelas Menengah Kian Terjepit
Pertamina EP Cepu Catat...
Pertamina EP Cepu Catat Kinerja Positif, Siap Percepat Transisi Energi
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Segram Jadi Rp2,71 Juta
Infografis
Ini Kecanggihan Drone...
Ini Kecanggihan Drone MQ-9 Reaper AS, 11 Unit Telah Ditembak Jatuh Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved