Gagal Bayar Sukuk Rp184 M, BEI Gembok Saham Wijaya Karya
Senin, 18 Desember 2023 - 10:10 WIB
loading...
Bursa Efek Indonesia resmi mensuspensi saham Wijaya Karya pada Senin (18/12/2023). FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia ( BEI ) resmi mensuspensi saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) pada Senin (18/12). Suspensi dilakukan di semua Pasar efektif sejak sesi pertama perdagangan hingga pengumuman bursa lebih lanjut.
Kebijakan ini diambil menyusul kegagalan WIKA dalam melunasi pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023. "Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalah pada kelangsungan usaha perseroan," tulis BEI dalam pengumuman, Senin (18/12/2023).
Baca Juga: IHSG Hari Ini Diprediksi Lanjutkan Penguatan di Rentang 7.237-7.262
Sebagaimana diketahui, WIKA memutuskan menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I tahun 2020 Seri A bernilai Rp184 miliar. Perseroan mempertimbangkan kondisi saat ini yang masih dalam status restrukturisasi keuangan. Pertimbangan selanjutnya adalah pemberlakuan equal treatment kepada kreditur, termasuk kepada para pemegang obligasi PUB I Tahap 1 tahun 2020.
"Manajemen Perseroan memutuskan untuk melakukan penundaan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2023," kata Corporate Secretary WIKA Mahendra Vijaya, Jumat (15/12/2023).
Perseroan mengakui terdapat keterbatasan modal kerja pada akhir tahun yang menjadi salah satu dasar pertimbangan memutuskan penundaan pelunasan utang tersebut.
“Proyeksi arus kas Perseroan di akhir tahun 2023 di mana Perseroan memiliki keterbatasan dan memprioritaskan penggunaan kas untuk modal kerja sebagai bagian dari langkah penyehatan Perseroan,” paparnya.
Kebijakan ini diambil menyusul kegagalan WIKA dalam melunasi pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023. "Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalah pada kelangsungan usaha perseroan," tulis BEI dalam pengumuman, Senin (18/12/2023).
Baca Juga: IHSG Hari Ini Diprediksi Lanjutkan Penguatan di Rentang 7.237-7.262
Sebagaimana diketahui, WIKA memutuskan menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I tahun 2020 Seri A bernilai Rp184 miliar. Perseroan mempertimbangkan kondisi saat ini yang masih dalam status restrukturisasi keuangan. Pertimbangan selanjutnya adalah pemberlakuan equal treatment kepada kreditur, termasuk kepada para pemegang obligasi PUB I Tahap 1 tahun 2020.
"Manajemen Perseroan memutuskan untuk melakukan penundaan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2023," kata Corporate Secretary WIKA Mahendra Vijaya, Jumat (15/12/2023).
Perseroan mengakui terdapat keterbatasan modal kerja pada akhir tahun yang menjadi salah satu dasar pertimbangan memutuskan penundaan pelunasan utang tersebut.
“Proyeksi arus kas Perseroan di akhir tahun 2023 di mana Perseroan memiliki keterbatasan dan memprioritaskan penggunaan kas untuk modal kerja sebagai bagian dari langkah penyehatan Perseroan,” paparnya.
Lihat Juga :