Siap-siap, LRT Jabodebek Bakal Berikan Tarif Diskon Nataru

Kamis, 21 Desember 2023 - 10:39 WIB
loading...
Siap-siap, LRT Jabodebek Bakal Berikan Tarif Diskon Nataru
KAI akan memberikan diskon tarif nataru untuk penumpang LRT Jabodebek. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah mengajukan permohonan penurunan tarif LRT Jabodebek di masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 kepada Kementerian Perhubungan. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama KAI usai melaksanakan Apel Gelar Pasukan Angkutan Natal dan Tahun Baru di Stasiun Gambir, Kamis (21/12/2023).

"Selama nataru ini kita lagi komunikasikan dengan Kemenhub pentarifan ini gimana. Karenakan ini PSO (public service obligation). Jadi semua atas dasar ketersediaan PSO nya," kata Didiek.



Didiek mengatakan bahwa permohonan penurunan tarif tersebut dilakukan untuk dapat meningkatkan jumlah penumpang LRT Jabodebek serta memberikan tarif yang lebih murah kepada pelanggan.

"Niat saya untuk memberikan di liburan ini bisa kita turunkan tarif, karena kita ingin beda dari yang biasa (tatifnya)," katanya.

Didiek mengatakan bahwa pada momen nataru ini skema tarif yang digunakan masih menggunakan skema dinamyc pricing, hanya saja nanti akan akan diberikan promo pada tarif tersebut. "Tarif tetap dinamis, cuma lebih diturunkan tarifnya atau diskon," katanya.



Adapun tarif LRT Jabodebek yang berlaku pada 1 Desember 2023 juga sudah menggunakan tarif promo berupa tarif maksimal Rp10 ribu untuk tarif terjauh. Sementara untuk 1 km pertama masih tetap dikenakan biaya Rp3 ribu dan kilometer selanjutnya yakni Rp700.

Tarif tersebut hanya berlaku untuk di hari Senin hingga Jumat pada periode di luar jam sibuk yakni pada awal jam operasi hingga 05.59 WIB dan pukul 09.00 hingga 15.59 WIB serta 19.00 hingga akhir jam operasi.

Sementara untuk hari kerja pada jak sibuk yang dimulai pada pukul 06.00 hingga 08.59 WIB dan 16.00 hingga 18.59 WIB masih dikenakan tarif yang sama yakni Rp20 ribu untuk tarif maksimal. Kemudian untuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tetap menggunakan tarif Rp10 ribu untuk tarif maksimal.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1741 seconds (0.1#10.140)