Ini Kriteria Petani yang Berhak Dapat Pupuk Bersubsidi
Selasa, 26 Desember 2023 - 08:03 WIB
loading...
Pupuk Indonesia sebagai penyedia pupuk bersubsidi menjelaskan kriteria petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai penyedia pupuk bersubsidi menjelaskan kriteria petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi . Diterangkan bahwa sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, petani wajib tergabung dalam kelompok tani.
Baca Juga: Pupuk Subsidi Hanya Bisa Ditebus di Kios Resmi, HET Wajib Hukumnya
Lalu terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), dan menggarap lahan maksimal dua hektare. Komoditas pangan strategis yang berhak menerima subsidi pupuk dibatasi hanya sembilan komoditas saja. Antara lain padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao
“Subsidi pupuk ditetapkan dua jenis yaitu urea dan NPK,” jelas SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Fickry Martawisuda.
Baca Juga: Respons Sat Set Ganjar Terima Aspirasi Petani Soal Data Penerima Pupuk Bersubsidi
Baca Juga: Pupuk Subsidi Hanya Bisa Ditebus di Kios Resmi, HET Wajib Hukumnya
Lalu terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), dan menggarap lahan maksimal dua hektare. Komoditas pangan strategis yang berhak menerima subsidi pupuk dibatasi hanya sembilan komoditas saja. Antara lain padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao
“Subsidi pupuk ditetapkan dua jenis yaitu urea dan NPK,” jelas SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Fickry Martawisuda.
Baca Juga: Respons Sat Set Ganjar Terima Aspirasi Petani Soal Data Penerima Pupuk Bersubsidi
Lihat Juga :