Cari Penyebab Ledakan Tungku Smelter Nikel di Morowali, Kemnaker Lakukan Ini

Rabu, 27 Desember 2023 - 13:17 WIB
loading...
Cari Penyebab Ledakan Tungku Smelter Nikel di Morowali, Kemnaker Lakukan Ini
Kemnaker mulai mencari informasi secara mendalam terkait penyebab kecelakaan kerja, dimana tungku smelter yang meledak mengakibatkan belasan pekerja meninggal dunia dan puluhan pekerja mengalami luka-luka. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker melalui tim Pengawas Ketenagakerjaan mulai melakukan pengumpulan data ke PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang berlokasi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Hal itudilakukan dalam rangka mendapatkan informasi secara mendalam terkait penyebab terjadinya kecelakaan kerja , dimana tungku smelter yang meledak mengakibatkan belasan pekerja meninggal dunia dan puluhan pekerja lainnya mengalami luka-luka.

"Tim dari Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker melakukan pemeriksaan sejak tanggal 25 Desember 2023 untuk memperoleh informasi yang sebenar-benarnya terkait dengan penyebab terjadinya kecelakaan kerja," kata Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/12/2023).



Dirjen Haiyani mengatakan, dalam upaya memperoleh informasi, tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker melakukan koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah, BPJS Ketenagakerjaan, dan Polres Morowali.

Tim Pengawas Ketenagakerjaan kemudian meminta keterangan kepada manajemen PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), perusahaan yang menjadi tempat terbakarnya tungku smelter. Tim juga meminta keterangan kepada manajemen PT Ocean Sky Metal Indonesia (OSMI) terkait adanya pekerja dari perusahaan tersebut yang menjadi korban kebakaran.



Selain itu katanya, tim Pengawas Ketenagakerjaan juga meninjau secara langsung ke lokasi terjadinya kebakaran tungku smelter, mengunjungi korban luka-luka yang tengah dirawat di Klinik 2 PT IMIP, dan mengunjungi korban yang dirawat di RSUD Morowali.

Adapun terkait hak-hak pekerja, ia telah meminta Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan seluruh hak-hak pekerja, baik yang meninggal maupun yang luka agar dipenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan tim Pengawas Ketenagakerjaan, apabila terbukti perusahaan tidak menjalankan ketentuan ketenagakerjaan baik norma kerja maupun norma K3, tentu akan dilakukan langkah-langkah hukum untuk penegakannya," ucapnya.

Ia berharap kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran berharga bagi dunia ketenagakerjaan di masa mendatang, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali. Ia juga menyatakan, bahwa pihaknya akan terus memantau pelaksanaan perbaikan dari manajemen perusahaan jika terdapat temuan dari timnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1350 seconds (0.1#10.140)