Yesss, Anggota DPR Tak Dapat Gaji ke-13

Senin, 10 Agustus 2020 - 15:08 WIB
loading...
Yesss, Anggota DPR Tak...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan memastikan pejabat setingkat eselon I dan II mendapatkan gaji ke-13 . Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemberian ini sebagai bentuk apresiasi kepada mereka yang sudah bekerja keras di masa pandemi.

"Seluruh gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, Polri, pegawai non PNS termasuk untuk eselon I dan II sebagai apresiasi atas upaya kerasnya dalam penanganan dampak Covid-19," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (10/8/2020).

Kendati demikian, dia menegaskan pejabat setingkat presiden, menteri, dan anggota DPR tidak akan mendapatkan gaji ke-13. ( Baca juga:Ini Respons Fahri Hamzah Soal Bintang Tanda Jasa yang Akan Diberikan Jokowi )

"Untuk penegasan pembayaran gaji ke-13 tidak untuk pejabat negara. Dalam hal ini pejabat negara tidak diberi gaji ke-13, yakni menteri, anggota DPR dan seluruh pejabat tinggi, serta presiden. Menteri kabinet tidak dapat gaji ke-13. Ini hanya untuk ASN, TNI, Polri dan masukkan eselon I dan II yang THR lalu tidak dapat," katanya.

Dia menambahkan, para pegawai negeri sipil untuk membelanjakan gaji ke-13 demi memulihkan ekonomi Indonesia. Jangan sampai mengendap di tabungan saja sehingga tak mendongkrak daya beli.

"Tolong dibelanjakan dengan baik," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jadwal Pencairan Gaji...
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2025, Ini Nominalnya
Dosen 29 Kampus Ini...
Dosen 29 Kampus Ini Bakal Dapat Tukin dari Sri Mulyani, Berikut Daftar Universitasnya
Sri Mulyani dan Suami...
Sri Mulyani dan Suami Ucapkan Selamat Idulfitri: Harapan untuk Kesejahteraan Berkeadilan
Sri Mulyani: Saya di...
Sri Mulyani: Saya di Sini, Berdiri dan Tidak Mundur
Dasco Pastikan Sri Mulyani...
Dasco Pastikan Sri Mulyani Tidak Mundur, Kondisi Fiskal RI Kuat
Cek Rekening, THR PNS...
Cek Rekening, THR PNS Sudah Cair Rp9,36 Triliun
Sri Mulyani Memohon...
Sri Mulyani Memohon Penurunan Penerimaan Pajak Tak Didramatisir
Penerimaan Pajak Februari...
Penerimaan Pajak Februari 2025 Anjlok 30,2%, Hanya Terkumpul Rp187,8 Triliun
Diguncang Tarif Trump,...
Diguncang Tarif Trump, Rupiah Merana dan Surat Utang RI Tertekan
Rekomendasi
Bacaan Hadoroh Lengkap...
Bacaan Hadoroh Lengkap Bahasa Arab, Latin dan Terjemahan
Tips Dapetin Cherry...
Tips Dapetin Cherry Cola Lips Pakai 2 Produk
Paus Fransiskus Bukanlah...
Paus Fransiskus Bukanlah Nama Asli, Ini Nama Aslinya
Berita Terkini
Kementan Cetak Petani...
Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
39 menit yang lalu
Reklamasi Pascatambang,...
Reklamasi Pascatambang, SIG Budidaya Serai Wangi di Pabrik Narogong
49 menit yang lalu
iNews Media Group, MNC...
iNews Media Group, MNC Financial Services, dan MPStore Kolaborasi Dorong Digitalisasi UMKM
1 jam yang lalu
Mengurai Risiko Perubahan...
Mengurai Risiko Perubahan Status Mitra Platform Menjadi Karyawan
1 jam yang lalu
Mengulik Kesepakatan...
Mengulik Kesepakatan Logam Tanah Jarang AS-Ukraina, Siapa Untung dan Apa Isinya?
1 jam yang lalu
Pertamina Regional Jawa...
Pertamina Regional Jawa Catatkan Produksi Minyak 54,2 MBOPD di 2024
2 jam yang lalu
Infografis
Kapal Ikan Ilegal Tak...
Kapal Ikan Ilegal Tak Lagi Ditenggelamkan tapi Dihibahkan ke Nelayan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved