Yesss, Anggota DPR Tak Dapat Gaji ke-13

Senin, 10 Agustus 2020 - 15:08 WIB
loading...
Yesss, Anggota DPR Tak...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan memastikan pejabat setingkat eselon I dan II mendapatkan gaji ke-13 . Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemberian ini sebagai bentuk apresiasi kepada mereka yang sudah bekerja keras di masa pandemi.

"Seluruh gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, Polri, pegawai non PNS termasuk untuk eselon I dan II sebagai apresiasi atas upaya kerasnya dalam penanganan dampak Covid-19," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (10/8/2020).

Kendati demikian, dia menegaskan pejabat setingkat presiden, menteri, dan anggota DPR tidak akan mendapatkan gaji ke-13. ( Baca juga:Ini Respons Fahri Hamzah Soal Bintang Tanda Jasa yang Akan Diberikan Jokowi )

"Untuk penegasan pembayaran gaji ke-13 tidak untuk pejabat negara. Dalam hal ini pejabat negara tidak diberi gaji ke-13, yakni menteri, anggota DPR dan seluruh pejabat tinggi, serta presiden. Menteri kabinet tidak dapat gaji ke-13. Ini hanya untuk ASN, TNI, Polri dan masukkan eselon I dan II yang THR lalu tidak dapat," katanya.

Dia menambahkan, para pegawai negeri sipil untuk membelanjakan gaji ke-13 demi memulihkan ekonomi Indonesia. Jangan sampai mengendap di tabungan saja sehingga tak mendongkrak daya beli.

"Tolong dibelanjakan dengan baik," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1291 seconds (0.1#10.140)