Gaji ke-13 Senilai Rp28,82 T Dikucurkan untuk Dorong Daya Beli dan Biaya Sekolah

Senin, 10 Agustus 2020 - 15:36 WIB
loading...
Gaji ke-13 Senilai Rp28,82...
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Foto/Dok Antara
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penyaluran gaji ke-13 yang dananya bersumber dari APBN dan APBD dengan nilai total mencapai Rp28,82 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merinci, dana dari APBN mencapai sebesar Rp14,83 triliun yang dibagi kepada pegawai aktif sebesar Rp6,94 triliun dan pensiunan sebesar Rp7,88 triliun. Sementara, alokasi dari APBD yakni sebesar Rp13,99 triliun.

"KPPN telah menerima SPM (surat perintah pembayaran) mulai 7 Agustus. Hingga Senin (hari ini), sekitar 82,5% satker telah mengajukan SPM, dan hampir semua telah selesai diproses oleh KPPN," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (10/8/2020). (Baca juga: Selain Biaya Sekolah, Tjahjo Harap Gaji ke-13 Bisa Dongkrak Angka Belanja Masyarakat )

Dia menjelaskan, gaji ke-13 yang dibayarkan pemerintah ini dilakukan dalam rangka membantu para penerima manfaat, untuk membiayai pendidikan anak-anaknya di awal tahun pelajaran. "Kemudian juga untuk membantu konsumsi masyarakat," ungkapnya.

Dia juga berharap bahwa kebijakan ini akan mampu mendorong peningkatan daya beli masyarakat, sehingga pada akhirnya bisa memberikan stimulus yang lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi di kuartal III/2020. (Baca juga: Ternyata, Tak Mudah Dapat Pinjaman Bunga 0% buat Ibu-Ibu Rumah Tangga )

"Jadi upaya ini juga untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di kuartal III/2020, demi melengkapi stimulus yang telah digulirkan sebelumnya," tandasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Stimulus Jumbo Lintas...
Stimulus Jumbo Lintas Sektor Rp26,34 Triliun Resmi Meluncur, Berikut Rincian Alokasinya
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Indeks Keyakinan Konsumen...
Indeks Keyakinan Konsumen Mei 2026 Menurun, Ini Penjelasan BI
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Komisi XII Ingatkan Dampaknya terhadap Daya Beli
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Rekomendasi
Dasco Undang Serikat...
Dasco Undang Serikat Buruh dan Pemerintah Bahas Ancaman PHK
8 Olahraga yang Pernah...
8 Olahraga yang Pernah Dilakukan Rasulullah SAW, Lengkap dengan Dalilnya
Mutasi Polri Terbaru!...
Mutasi Polri Terbaru! 1.121 Personel Digeser, Ada Kapolda hingga Wakapolda
Berita Terkini
IHSG Babak Belur Jelang...
IHSG Babak Belur Jelang Akhir Pekan, Sesi Siang Ditutup Ambruk 2,73% ke 5.835
Kepuasan Peserta TASPEN...
Kepuasan Peserta TASPEN Terus Membaik, Catat Rekor Positif Sejak Empat Tahun Lalu
Manjakan Nasabah Premium,...
Manjakan Nasabah Premium, BRI dan Visa Luncurkan Kartu Kredit Infinite dengan Fasilitas Kelas Dunia
JEC Eye Hospitals &...
JEC Eye Hospitals & Clinics Raih Marketeers OMNI Brands of the Year 2026
Kolaborasi Strategis...
Kolaborasi Strategis Pegadaian dan Pupuk Kaltim: Langkah Nyata Menuju Indonesia Emas
Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Akibat Penyehatan Modal Gagal
Infografis
Cara Daftar di MyPertamina...
Cara Daftar di MyPertamina untuk Beli Solar dan Pertalite
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved