Utang Pemerintah Tembus Rp8.041 Triliun, Kemenkeu: Tak Dibagi per Kepala
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) menyatakan, bahwa penghitungan utang pemerintah tidak sama dengan membagi rata total utang dengan jumlah penduduk Indonesia. Hal itu tidak dikenal dalam kaidah perhitungan utang secara internasional.
"Jadi, dalam pengelolaan keuangan negara, tidak dikenal utang dibagi per kepala," kata Direktur Surat Utang Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Deni Ridwan, Jumat (29/12/2023).
Ia menjelaskan, perhitungan yang lazim adalah perbandingan utang dengan Gross Domestic Product (GDP). Hal itu sebagai gambaran dari ukuran ekonomi suatu negara, sekaligus kemampuan pemerintah mengumpulkan pajak.
Per 30 November 2023, utang pemerintah Indonesia sebesar Rp8.041,01 triliun, atau setara 38,11% dari GDP. Posisi utang itu masih di bawah ambang batas yang diperbolehkan UU No.1/2003 tentang Keuangan Negara, yakni 60 persen.
" Rasio utang terhadap GDP cenderung turun bila dibanding dengan tahun lalu, dimana pada akhir tahun 2022 sebesar 39,70 persen dari GDP," jelas Deni.
Lalu bila dibandingkan dengan negara lain, utang Indonesia juga tergolong lebih rendah, seperti, Malaysia 60,4%, Filipina 60,9%, Thailand 60,96%, Argentina 85%, Brazil 72,87%, dan Afrika Selatan 67,4%.
"Karena itu, kondisi utang Indonesia dipastikan masih aman, dan dikelola dengan hati-hati," terangnya.
Deni menjelaskan, dari total utang pemerintah di atas (Rp8.041,01 Triliun) sebanyak 88,61% (atau Rp7.124,98 triliun) bersumber dari Surat Berharga Negara (SBN), dan 11,39% (atau Rp916,03 triliun) dari pinjaman.
"Jadi, dalam pengelolaan keuangan negara, tidak dikenal utang dibagi per kepala," kata Direktur Surat Utang Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Deni Ridwan, Jumat (29/12/2023).
Ia menjelaskan, perhitungan yang lazim adalah perbandingan utang dengan Gross Domestic Product (GDP). Hal itu sebagai gambaran dari ukuran ekonomi suatu negara, sekaligus kemampuan pemerintah mengumpulkan pajak.
Per 30 November 2023, utang pemerintah Indonesia sebesar Rp8.041,01 triliun, atau setara 38,11% dari GDP. Posisi utang itu masih di bawah ambang batas yang diperbolehkan UU No.1/2003 tentang Keuangan Negara, yakni 60 persen.
" Rasio utang terhadap GDP cenderung turun bila dibanding dengan tahun lalu, dimana pada akhir tahun 2022 sebesar 39,70 persen dari GDP," jelas Deni.
Lalu bila dibandingkan dengan negara lain, utang Indonesia juga tergolong lebih rendah, seperti, Malaysia 60,4%, Filipina 60,9%, Thailand 60,96%, Argentina 85%, Brazil 72,87%, dan Afrika Selatan 67,4%.
"Karena itu, kondisi utang Indonesia dipastikan masih aman, dan dikelola dengan hati-hati," terangnya.
Deni menjelaskan, dari total utang pemerintah di atas (Rp8.041,01 Triliun) sebanyak 88,61% (atau Rp7.124,98 triliun) bersumber dari Surat Berharga Negara (SBN), dan 11,39% (atau Rp916,03 triliun) dari pinjaman.