Kejar Aset Obligor, Masa Kerja Satgas BLBI Resmi Diperpanjang hingga Akhir 2024

Minggu, 31 Desember 2023 - 17:49 WIB
loading...
Kejar Aset Obligor,...
Masa tugas Satgas BLBI resmi diperpanjang hingga, Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 30 Tahun 2023, Satgas BLBI diperpanjang masa tugasnya sampai dengan 31 Desember 2024. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) resmi memperpanjang masa tugasSatuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI ( Satgas BLBI ) hingga akhir 2024. Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 30 Tahun 2023, Satgas BLBI diperpanjang masa tugasnya sampai dengan 31 Desember 2024.



Keputusan Presiden ini sekaligus mengubah Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021 yang menetapkan masa tugas Satgas BLBI hingga 31 Desember 2023.

Perpanjangan masa tugas Satgas BLBI ditempuh dengan pertimbangan di antaranya masih terdapatnya potensi pengembalian hak Negara dari obligor /debitur yang memerlukan penanganan yang komprehensif.



Selain itu, kolaborasi antarinstansi yang tergabung dalam Satgas BLBI telah terbangun dan terbukti mampu membentuk proses bisnis yang efektif untuk mendukung penyelesaian aset BLBI dengan kompleksitas permasalahan.

Sekedar informasi tambahan, hingga akhir tahun 2023, Satgas telah berhasil mencatatkan perolehan aset dan PNBP dengan jumlah aset seluas 43.541.502,02 m2 atau dengan estimasi nilai sebesar Rp35,196 triliun, di antaranya berupa penyetoran PNBP dari obligor/debitur ke kas negara, penyitaan dan penguasaan fisik aset, serta penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga/BUMN/Pemda.

Dengan memperhitungkan target Satgas BLBI sebesar Rp110,454 triliun, perolehan Satgas ini mencapai 31,87 persen hingga akhir 2033.

Dalam rangka penyelesaian dan pemulihan hak negara terkait BLBI, Satgas BLBI secara intensif melakukan penagihan kepada debitur/obligor, pemblokiran/penyitaan penjualan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor, pemblokiran badan usaha, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur/obligor.

Demikian juga terkait dengan aset properti dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta penjualan untuk pemulihan hak negara.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perubahan Komisaris...
Perubahan Komisaris BNI, Deputi Protokol Istana Diganti Profesional
IKN Tetap Dibuka Selama...
IKN Tetap Dibuka Selama Lebaran 2025, Catat Jam Kunjungan dan Cara Daftarnya
Profesional dan Begawan...
Profesional dan Begawan Ekonomi Jadi Pengurus, Danantara Diyakini Mampu Tumbuhkan Investasi
Setelah Tembus Pasar...
Setelah Tembus Pasar AS, Krakatau Steel Ekspor Baja Canai Panas ke Eropa
Wadirut Bulog Buka Suara...
Wadirut Bulog Buka Suara Soal Dugaan Takaran Beras SPHP Disunat
Ambisi Uni Eropa Mengurangi...
Ambisi Uni Eropa Mengurangi Ketergantungan Mineral Penting asal China
Mudik Gratis Alfamidi...
Mudik Gratis Alfamidi Berangkat 1.200 Pemudik ke Kampung Halaman
Cetak Laba Bersih Rp582...
Cetak Laba Bersih Rp582 M di 2024, MPMX Komit Tumbuh Berkelanjutan
Rupiah Ambruk hingga...
Rupiah Ambruk hingga Sentuh Rp16.622, BI Sebut Beda Cerita dengan Krismon 1998
Rekomendasi
Kapolres Pelabuhan Tanjung...
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Bingkisan Lebaran ke Personel di Lapangan
Teknologi AION Y Plus,...
Teknologi AION Y Plus, Mudik Pakai Mobil Listrik Tidak Takut Kehabisan Daya
3 Kue Lebaran Ini Setara...
3 Kue Lebaran Ini Setara dengan 1 Piring Nasi, Kalorinya Tinggi
Berita Terkini
Kemnaker Terima 1.322...
Kemnaker Terima 1.322 Aduan THR yang Belum Dibayar
34 menit yang lalu
Menhub: One Way Nasional...
Menhub: One Way Nasional Arus Mudik Lebaran Resmi Ditutup
1 jam yang lalu
Mudik Gratis BUMN, Petrokimia...
Mudik Gratis BUMN, Petrokimia Gresik Berangkatkan 200 Pemudik Rute Jawa Timur
3 jam yang lalu
SIG Berangkatkan 2.160...
SIG Berangkatkan 2.160 Pemudik, Buka Posko Mudik di 4 Provinsi
4 jam yang lalu
Garuda Indonesia Angkut...
Garuda Indonesia Angkut 81.000 Penumpang di Puncak Arus Mudik Lebaran
6 jam yang lalu
Hadir di Pelabuhan Bakauheni,...
Hadir di Pelabuhan Bakauheni, Serambi MyPertamina Sediakan Beragam Fasilitas
8 jam yang lalu
Infografis
Harga BBM Pertamina...
Harga BBM Pertamina Resmi Turun Lagi per 1 Oktober 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved