Satgas BLBI Kembali Sita Aset Obligor di Banten, Nilainya Tembus Rp171,68 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satgas BLBI kembali melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti Eks BPPN/eks BLBI berupa tanah seluas 85,84 Ha, yang terletak di Desa Bojong dan Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dengan estimasi nilai sebesar Rp171,68 miliar (berdasarkan NJOP Tanah).
"Adapun aset tersebut berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks debitur PT Pentabinangun Sejahtera/eks kredtur PT Bank Indonesia Raya (Bank Bira Tbk) BBKU," ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam pernyataannya, Senin (16/10/2023).
Saat ini, aset tersebut merupakan aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI. Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," jelas Rionald.
Penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI dilakukan oleh Tim Satgas BLBI bersama Kepala Kantor Wilayah DJKN Banten Djanurindro Wibowo beserta jajaran, Kepala KPKNL Tangerang II Salbiyah beserta jajaran, dan didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri.
"Adapun aset tersebut berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks debitur PT Pentabinangun Sejahtera/eks kredtur PT Bank Indonesia Raya (Bank Bira Tbk) BBKU," ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam pernyataannya, Senin (16/10/2023).
Saat ini, aset tersebut merupakan aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI. Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," jelas Rionald.
Penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI dilakukan oleh Tim Satgas BLBI bersama Kepala Kantor Wilayah DJKN Banten Djanurindro Wibowo beserta jajaran, Kepala KPKNL Tangerang II Salbiyah beserta jajaran, dan didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri.
(nng)