Harga BBM Non Subsidi Naik Turun, YLKI: Kewenangan Badan Usaha

Senin, 01 Januari 2024 - 20:00 WIB
loading...
Harga BBM Non Subsidi...
YLKI menilai penetapan harga BBM non subsidi oleh badan usaha dinilai wajar karena mengikuti harga pasar. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan usaha sebagai penjual Bahan Bakar Minyak ( BBM ) non subsidi diberikan keleluasaan dari pemerintah untuk mengatur kegiatan bisnis baik dari sisi volume maupun penetapan harga.

Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sri Wahyuni mengatakan, pembentukan dan penetapan harga BBM non subsidi dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya pergerakan harga minyak mentah dunia, dengan begitu badan usaha penjual BBM non subsidi berhak mengikuti menyesuaikan harga BBM sesuai harga pasar dengan memberitahu pemerintah.

"Karena memang harga BBM non subsidi mengacu pada harga minyak mentah dunia, dan menjadi hak operator untuk menentukan harganya, walau tetap ada pemberitahuan pada regulator," kata Sri Wahyuni, Senin (1/1/2023).



Menurut Sri Wahyuni, penetapan harga BBM non subsidi telah diatur pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Salah satu poin di dalam beleid itu adalah penyesuaian harga BBM non subsidi bisa dilakukan menyesuaikan harga acuan.

"Sudah ada regulasi yang mengatur penyesuaian harga yaitu Kepmen ESDM No. 245.K/ MG.01/MEM.M/2022 bahwa BBM setiap bulannya akan mengalami penyesuaian sesuai harga pasar," ujar Sri Wahyuni.

Menurut Sri Wahyuni, untuk saat ini masyarakat sudah mulai terbiasa dengan fluktuasi harga BBM non subsidi yang mengikuti perkembangan harga minyak dunia. Namun, pihak SPBU sebagai penyalur yang bersentuhan langsung dengan masyarkat tetap perlu melakukan sosialisasi.

"Nah seharusnya di SPBU dipasang informasi tersebut melalui spanduk supaya masyarakat paham," tutur Sri Wahyuni.

Menurut Sri Wahyuni, dengan sudah jelasnya payung hukum dalam penetapan perubahan harga jual BBM non subsidi oleh badan usaha yang sesuai mekanisme pasar, sebaiknya tidak ada pihak yang politisasi keputusan perubahan harga tersebut.

Dia pun menegaskan, perubahan harga BBM non subsidi tersebut berbeda dengan penetapan harga BBM subsidi yang keputusannya berada di tangah pemerintah.

"Seharusnya tidak ada politisasi, karena sudah ada BBM subsidi seperti pertalite dan solar, karena merupakan BBM subsidi, kebijakan harganya ditentukan oleh pemerintah dan volume penggunaannya jauh lebih banyak," ungkap Sri Wahyuni.



Dia menilai saat ini badan usaha telah berlaku transparan, dia mencontohkan pada berapa periode terakhir telah terjadi penurunan harga BBM non subsidi seiring dengan penurunan harga minyak dunia. Pihaknya mengingatkan agar badan usaha menyampaikan informasi setiap ada ya perubahan harga BBM non subsidi.

"Sebagai hak atas informasi bagi konsumen, naik turunnya harga BBM non subsidi harus disampaikan pada konsumen," jelasnya.

Salah satu konsumen BBM non subsidi Suyatno mengaku telah nyaman menggunakan BBM non subsidi jenis Pertamax. Begitu juga terkait dengan perubahan harga yang terjadi di awal bulan, ia menganggap itu sudah biasa dan hal lumrah.

"Pertamax itu kan tidak disubsudi negara jadi harganya itu berubah-ubah, karena sudah biasa ya wajar saja. Yang penting kalau naik harganya masih terjangkau," kata Suyatno, yang berdomisili di Tangerang Selatan
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0670 seconds (0.1#10.140)