Harga Saham IPO Banyak yang Boncos, OJK Bilang Begini

Selasa, 02 Januari 2024 - 16:36 WIB
loading...
Harga Saham IPO Banyak yang Boncos, OJK Bilang Begini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan terkait masih banyaknya kinerja saham yang merosot. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) memberikan tanggapan terkait masih banyaknya kinerja saham yang merosot. Di mana banyak perusahaan yang baru mencatatkan sahamnya di bursa efek atau melakukan penawaran umum perdana saham alias initial public offering (IPO) mengalami koreksi harga hingga di bawah harga IPO-nya.

"Kalau itu (harga) memang kondisi pasar ya, tapi apakah ada hal-hal yang tidak dibenarkan dalam naik turunnya itu berkaitan dengan peraturan dan hukum yang berlaku," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (2/1/2024).



Dalam hal ini, pihaknya dan juga regulator akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang akan mencatatkan sahamnya. Regulator juga akan melakukan pendalaman, mengkaji, serta menganalisis kinerja saham terkait.

"Kami di OJK juga langsung melakukan pengkajian, pendalaman, analisis, dan melihat semua latar belakang dan situasi itu dengan sangat dalam," ujar Mahendra.

Ke depan, lanjut Mahendra, berupaya untuk terus meningkatkan perlindungan masyarakat, khususnya para investor. Hal ini sejalan dengan langkah OJK dalam meningkatkan integritas, kredibilitas, dan good governance ekosistem pasar modal.

Baca Juga: OJK Sebut Ketidakpastian Global Bakal Mereda di 2024

OJK akan mempercepat penyelesaian pemeriksaan dan pengaturan sanksi terintegrasi untuk lembaga jasa keuangan. Mahendra menyebut, perlindungan masyarakat khususnya investor kini menjadi fokus utama, di antaranya dengan pengawasan perilaku pelaku jasa keuangan atau market conduct. Di mana, seluruh anomali atau unusual market activities (UMA) termasuk pergerakan harga saham yang tidak normal.

"Itu pasti dikaji, dianalisis, dan dipantau ketat. Sehingga menjamin tidak terjadi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku," tutur Mahendra.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2035 seconds (0.1#10.140)