Pemerintah Klaim Revisi UU Minerba Tingkatkan Penerimaan Negara

Kamis, 30 April 2020 - 17:16 WIB
loading...
Pemerintah Klaim Revisi...
Kementerian ESDM mengklaim jaminan perpanjangan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara yang tertuang dalam revisi UU Minerba untuk memberikan kepastian hukum berinvestasi. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim jaminan perpanjangan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) yang tertuang di dalam revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) untuk memberikan kepastian dan konsistensi hukum berinvestasi.

Nantinya, bagi perusahaan yang diperpanjang kontraknya statusnya akan berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan tetap mengatur kelanjutan dan jangka waktu operasi produksi.

“Sejauh ini yang terpenting terkait terminasi itu nantinya seperti apa. Dalam hal terminasi ini, akan ditentukan prioritas BUMN pada poin yang mana dan diluar itu pada titik yang mana, untuk memberikan kepastian hukum berusaha,” ujar Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Menurut dia, sejak berlaku UU No. 11 Tahun 1967 sampai terbitnya UU No. 4 Tahun 2009 hingga Peraturan Pemerintah (PP) hingga klausul KK dan PKP2B telah mengatur kepastian hukum berinvestasi.

Namun, di dalam aturan tersebut secara pasti belum mencantumkan klausul peningkatan penerimaan negara hingga peningkatan nilai tambah walaupun telah diatur kontrak 30 tahun dengan perpanjangan 2x10 tahun.

Sebab itu, melalui revisi UU No. 4 Tahun 2020 akan mengatur terkait kelanjutan operasi beserta jangka waktunya, penerimaan negara, nilai tambah dan status barang milik negara dalam pelaksanaan perpanjangan kontrak melalui IUPK.

Pihaknya memastikan, perpanjangan KK dan PKP2B tidak berlaku otomatis akan tetapi wajib memenuhi ketentuan syarat yang berlaku. Adapun syarat perpanjangan ditinjau berdasarkan kinerja keuangan, aspek lingkungan, aspek teknis, dan lain sebagainya. “Jadi ini tidak otomatis tapi disaring dengan ketat baik kewajiban teknis maupun adminitrasi serta terhadap luasan,” kata dia.

Bambang menandaskan, bagi perusahaan pemegang KK dan PKP2B yang mendapatkan perpanjangan operasi produksi harus memberikan porsi lebih besar kepada negara melalui pengaturan kembali penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). “Itu harus ditentukan lebih besar dari eksisting yang sekarang,” kata dia.

Pihaknya mengakui jika ada sejumlah perusahaan tambang yang telah mendapatkan perpanjangan terlebih dulu sebelum revisi UU Minerba disahkan DPR. Sejumlah perusahaan yang telah mendapatkan perpanjangan terlebih dulu itu antara lain PT Freeport Indonesia dan PT Vale Indonesia Tbk.

Keputusan pemerintah tersebut kemudian menjadi konsistensi hukum yang harus ditempuh selanjutnya guna menghindari preseden buruk bagi pemegang KK dan PKP2B lainnya. “Kalau tiba-tiba operasi dihentikan maka dampaknya luar biasa akan ada penambangan liar, masalah lingkungan dan lain-lain,” ujarnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Potensi Tambahan Penerimaan...
Potensi Tambahan Penerimaan Negara dari DSI Masih Dihitung, Purbaya: Belum Ketemu Angkanya
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat Tambang di Kawasan Hutan
Rekomendasi
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
Messi Menyala! Argentina...
Messi Menyala! Argentina Tundukkan Austria 2-0
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Berita Terkini
Jaga HET MinyaKita di...
Jaga HET MinyaKita di Angka Rp15.700 per Liter, Istana Buka Suara
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
MyPertamina Gelar Program...
MyPertamina Gelar Program Pesta Bola, Tingkatkan Engagement melalui Ekosistem Digital
Dorong Ekonomi Desa...
Dorong Ekonomi Desa Binaan, Program Genera-Z Berbakti BCA Siap Masuki Fase Implementasi
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved