Utang Kompensasi BBM Dibayar Pemerintah, Pertamina Kantongi Rp132,44 Triliun
Kamis, 04 Januari 2024 - 15:29 WIB
loading...
PT Pertamina (Persero) menerima pembayaran dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) selama tahun 2023 sebesar Rp132,44 triliun (termasuk PPN). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menerima pembayaran dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) selama tahun 2023 sebesar Rp132,44 triliun (termasuk PPN) atau Rp119,31 triliun (tidak termasuk PPN) dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM.
Baca Juga: Cair! Pertamina Terima Dana Kompensasi BBM Rp137 Triliun
Adapun pembayaran Rp132,44 triliun tersebut merupakan pembayaran untuk Dana Kompensasi TW I-III 2023 sebesar Rp82,73 triliun, tahun 2022 sebesar Rp49,14 triliun dan 2021 sebesar Rp569 miliar.
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengungkapkan, dana tersebut merupakan kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang nilainya telah direview oleh Inspektorat Kementerian Keuangan RI (Itjen Kemenkeu).
"Kami sangat mengapresiasi upaya pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI yang telah mempercepat pembayaran dana kompensasi BBM yang telah disalurkan Pertamina sampai dengan Triwulan III 2023. Dana kompensasi sudah masuk kas perseroan dan ini merupakan wujud dukungan penuh Pemerintah kepada Pertamina untuk menjaga keberlangsungan layanan operasional BBM bersubsidi, mendukung working capital serta memperbaiki rasio-rasio keuangan perusahaan," jelas Nicke keterangan resminya, Kamis (4/1/2024).
Baca Juga: Hitung Ulang Nilai Subsidi dan Kompensasi BBM
Baca Juga: Cair! Pertamina Terima Dana Kompensasi BBM Rp137 Triliun
Adapun pembayaran Rp132,44 triliun tersebut merupakan pembayaran untuk Dana Kompensasi TW I-III 2023 sebesar Rp82,73 triliun, tahun 2022 sebesar Rp49,14 triliun dan 2021 sebesar Rp569 miliar.
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengungkapkan, dana tersebut merupakan kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang nilainya telah direview oleh Inspektorat Kementerian Keuangan RI (Itjen Kemenkeu).
"Kami sangat mengapresiasi upaya pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI yang telah mempercepat pembayaran dana kompensasi BBM yang telah disalurkan Pertamina sampai dengan Triwulan III 2023. Dana kompensasi sudah masuk kas perseroan dan ini merupakan wujud dukungan penuh Pemerintah kepada Pertamina untuk menjaga keberlangsungan layanan operasional BBM bersubsidi, mendukung working capital serta memperbaiki rasio-rasio keuangan perusahaan," jelas Nicke keterangan resminya, Kamis (4/1/2024).
Baca Juga: Hitung Ulang Nilai Subsidi dan Kompensasi BBM
Lihat Juga :