4 Golongan Masyarakat yang Berhak Membeli LPG 3 Kg, Cek Kriterianya
loading...
A
A
A
Kelompok ini juga harus melakukan usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura sendiri, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.
4. Nelayan sasaran
Serupa dengan petani, sebagian kelompok nelayan dapat menggunakan elpiji 3 kg untuk melancarkan mata pencaharian. Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencahariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Nelayan pengguna elpiji subsidi tercatat memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), serta menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Tutuka Ariadji mengatakan terdapat aturan yang menjadi landasan pemerintah mulai melalukan pembatasan ini. Selain itu, dikatakannya, rencana penyaluran tepat sasaran ini juga telah direncanakan telah lama.
"Bahwa kita punya landasan dari undang-undang sampai putusan dirjen. Ini cukup untuk dari yang paling mendasar. Kemudian ada peraturan pemerintah, Peratura Presiden, ada keputusan menteri, dan dirjen yang juga melandasi pendistribusian ini. Sselanjutnya siapa yang berhak mendapatkan? pertama rumah tangga, kedua usaha mikro, ketiga nelayan sasaran, petani sasaran," terang Tutuka.
Lebih lanjut Tutuka mengungkapkan, kebijakan ini diambil pemerintah lantaran penjualan LPG non Public Service Obligation (PSO) semakin mengecil. Sebaliknya, konsumsi LPG subsidi semakin naik bahkan mencapai 8 juta ton.
"Dan itu membuat kami semua untuk berpikir keras mengapa ini yang terjadi, karena ini akan mendorong apa yang disebut dengan oplosan di lapangan. Untuk itu kami mengupayakan untuk bisa terjadi semaksimal mungkin LPG PSO itu untuk masyarakat dengan itu konsekuensinya transformasi subsidi ke orang adalah salah satu keharusan," pungkasnya.
4. Nelayan sasaran
Serupa dengan petani, sebagian kelompok nelayan dapat menggunakan elpiji 3 kg untuk melancarkan mata pencaharian. Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencahariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Nelayan pengguna elpiji subsidi tercatat memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), serta menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Tutuka Ariadji mengatakan terdapat aturan yang menjadi landasan pemerintah mulai melalukan pembatasan ini. Selain itu, dikatakannya, rencana penyaluran tepat sasaran ini juga telah direncanakan telah lama.
"Bahwa kita punya landasan dari undang-undang sampai putusan dirjen. Ini cukup untuk dari yang paling mendasar. Kemudian ada peraturan pemerintah, Peratura Presiden, ada keputusan menteri, dan dirjen yang juga melandasi pendistribusian ini. Sselanjutnya siapa yang berhak mendapatkan? pertama rumah tangga, kedua usaha mikro, ketiga nelayan sasaran, petani sasaran," terang Tutuka.
Lebih lanjut Tutuka mengungkapkan, kebijakan ini diambil pemerintah lantaran penjualan LPG non Public Service Obligation (PSO) semakin mengecil. Sebaliknya, konsumsi LPG subsidi semakin naik bahkan mencapai 8 juta ton.
"Dan itu membuat kami semua untuk berpikir keras mengapa ini yang terjadi, karena ini akan mendorong apa yang disebut dengan oplosan di lapangan. Untuk itu kami mengupayakan untuk bisa terjadi semaksimal mungkin LPG PSO itu untuk masyarakat dengan itu konsekuensinya transformasi subsidi ke orang adalah salah satu keharusan," pungkasnya.
(nng)