Mau Jual LPG 3 Kg, Warung Kecil Harus Terdaftar Jadi Agen Resmi
Kamis, 04 Januari 2024 - 15:01 WIB
loading...
Pertamina menerangkan, penjualan LPG 3 Kg hanya bisa dilakukan lewat penyalur resmi dengan syarat pembelian menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menerangkan, penjualan LPG 3 Kg hanya bisa dilakukan lewat penyalur resmi dengan syarat pembelian menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Oleh karena itu, warung kecil alias pengecer harus terdaftar menjadi agen resmi penyalur gas melon tersebut.
"Warung kecil bisa daftar menjadi penyalur resmi dengan mendaftarkan diri lewat agen," kata Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero), Alfian kepada awak media di Kantor Ditjen Migas, Rabu (3/1/2024).
Baca Juga: Jangan Macam-macam! Jual LPG 3 Kg Tanpa KTP, Agen dan Pangkalan Bisa Ditutup
Dikatakannya, usai mendaftarkan diri menggunakan NIK maka pengecer itu baru diizinkan menjual LPG 3 Kg. Pasalnya, warung kecil atau pengecer mendapatkan jatah maksimal 20% untuk menjual LPG subsidi tersebut.
"Dia nanti dapet 20 persen dari agen," sambungnya.
"Warung kecil bisa daftar menjadi penyalur resmi dengan mendaftarkan diri lewat agen," kata Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero), Alfian kepada awak media di Kantor Ditjen Migas, Rabu (3/1/2024).
Baca Juga: Jangan Macam-macam! Jual LPG 3 Kg Tanpa KTP, Agen dan Pangkalan Bisa Ditutup
Dikatakannya, usai mendaftarkan diri menggunakan NIK maka pengecer itu baru diizinkan menjual LPG 3 Kg. Pasalnya, warung kecil atau pengecer mendapatkan jatah maksimal 20% untuk menjual LPG subsidi tersebut.
"Dia nanti dapet 20 persen dari agen," sambungnya.
Lihat Juga :