Mau Jual LPG 3 Kg, Warung Kecil Harus Terdaftar Jadi Agen Resmi
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menerangkan, penjualan LPG 3 Kg hanya bisa dilakukan lewat penyalur resmi dengan syarat pembelian menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Oleh karena itu, warung kecil alias pengecer harus terdaftar menjadi agen resmi penyalur gas melon tersebut.
"Warung kecil bisa daftar menjadi penyalur resmi dengan mendaftarkan diri lewat agen," kata Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero), Alfian kepada awak media di Kantor Ditjen Migas, Rabu (3/1/2024).
Dikatakannya, usai mendaftarkan diri menggunakan NIK maka pengecer itu baru diizinkan menjual LPG 3 Kg. Pasalnya, warung kecil atau pengecer mendapatkan jatah maksimal 20% untuk menjual LPG subsidi tersebut.
"Dia nanti dapet 20 persen dari agen," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan mengatakan, data masyarakat yang membeli LPG 3 Kg lewat pengecer akan terintegrasi dengan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
"Data di handphone si penjual akan terkoneksi dengan data P3KE maupun dengan data on demand yang sudah kita tambahkan di sana," ungkap Riva.
Menurutnya, lewat mekanisme baru ini pemerintah dapat mengontrol pembelian LPG 3 kg yang tak wajar. Lebih lanjut, dia mencontohkan, ada keluarga yang menggunakan 300 tabung LPG 3 kg dalam sebulan. Hal itu dinilai tak wajar untuk konsumsi rumah tangga.
"Kalau dulu, kita enggak bisa mendata, enggak bisa early warning. Ketangkap sama kita, dengan sistem ini karena setiap NIK yang membeli itu terdata di kita, dan kita juga ngelink ke KK dia, kita bisa verifikasi bahwa ini berasal dari rumah tangga yang sama atau gimana? Sehingga kita tahu pembelian enggak wajar yang tadi saya bilang 300 tabung dalam satu keluarga, itu enggak mungkin terjadi di 2024," tutupnya.
"Warung kecil bisa daftar menjadi penyalur resmi dengan mendaftarkan diri lewat agen," kata Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero), Alfian kepada awak media di Kantor Ditjen Migas, Rabu (3/1/2024).
Dikatakannya, usai mendaftarkan diri menggunakan NIK maka pengecer itu baru diizinkan menjual LPG 3 Kg. Pasalnya, warung kecil atau pengecer mendapatkan jatah maksimal 20% untuk menjual LPG subsidi tersebut.
"Dia nanti dapet 20 persen dari agen," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan mengatakan, data masyarakat yang membeli LPG 3 Kg lewat pengecer akan terintegrasi dengan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
"Data di handphone si penjual akan terkoneksi dengan data P3KE maupun dengan data on demand yang sudah kita tambahkan di sana," ungkap Riva.
Menurutnya, lewat mekanisme baru ini pemerintah dapat mengontrol pembelian LPG 3 kg yang tak wajar. Lebih lanjut, dia mencontohkan, ada keluarga yang menggunakan 300 tabung LPG 3 kg dalam sebulan. Hal itu dinilai tak wajar untuk konsumsi rumah tangga.
"Kalau dulu, kita enggak bisa mendata, enggak bisa early warning. Ketangkap sama kita, dengan sistem ini karena setiap NIK yang membeli itu terdata di kita, dan kita juga ngelink ke KK dia, kita bisa verifikasi bahwa ini berasal dari rumah tangga yang sama atau gimana? Sehingga kita tahu pembelian enggak wajar yang tadi saya bilang 300 tabung dalam satu keluarga, itu enggak mungkin terjadi di 2024," tutupnya.
(akr)