Mau Jual LPG 3 Kg, Warung Kecil Harus Terdaftar Jadi Agen Resmi

Kamis, 04 Januari 2024 - 15:01 WIB
loading...
Mau Jual LPG 3 Kg, Warung...
Pertamina menerangkan, penjualan LPG 3 Kg hanya bisa dilakukan lewat penyalur resmi dengan syarat pembelian menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menerangkan, penjualan LPG 3 Kg hanya bisa dilakukan lewat penyalur resmi dengan syarat pembelian menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Oleh karena itu, warung kecil alias pengecer harus terdaftar menjadi agen resmi penyalur gas melon tersebut.

"Warung kecil bisa daftar menjadi penyalur resmi dengan mendaftarkan diri lewat agen," kata Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero), Alfian kepada awak media di Kantor Ditjen Migas, Rabu (3/1/2024).

Baca Juga: Jangan Macam-macam! Jual LPG 3 Kg Tanpa KTP, Agen dan Pangkalan Bisa Ditutup

Dikatakannya, usai mendaftarkan diri menggunakan NIK maka pengecer itu baru diizinkan menjual LPG 3 Kg. Pasalnya, warung kecil atau pengecer mendapatkan jatah maksimal 20% untuk menjual LPG subsidi tersebut.

"Dia nanti dapet 20 persen dari agen," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
5,8 Juta Tabung LPG...
5,8 Juta Tabung LPG 3 Kg Perkuat Pasokan selama Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih
Pangkas Beban Fiskal,...
Pangkas Beban Fiskal, Konversi LPG ke CNG Digadang-gadang Bisa Hemat Rp137 Triliun
Bahlil Buka Opsi LPG...
Bahlil Buka Opsi LPG 3 Kg Diganti CNG, Masuk Tahap Uji Coba
65 SPBU Terlibat Penyalahgunaan...
65 SPBU Terlibat Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Bersubsidi, Begini Modusnya
Polri Ungkap Modus Penyalahgunaan...
Polri Ungkap Modus Penyalahgunaan BBM-Elpiji Bersubsidi
Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan...
Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM-Elpiji Subsidi, 672 Tersangka Ditangkap
Rekomendasi
LPI Minta Program Prioritas...
LPI Minta Program Prioritas Nasional Dievaluasi Agar Sesuai Arahan Presiden
Ini Makna Logo HUT ke-81...
Ini Makna Logo HUT ke-81 RI yang Telah Resmi Diluncurkan
Presiden Korea Selatan...
Presiden Korea Selatan Bingung Taegeuk Warriors Tersingkir di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Purbaya Isyaratkan Marketplace...
Purbaya Isyaratkan Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli 2026
Lippo Hibahkan Lahan...
Lippo Hibahkan Lahan untuk 141 Ribu Rumah di Meikarta, Percepat Program 3 Juta Rumah
Danone Indonesia Dorong...
Danone Indonesia Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Praktik Bisnis Berkelanjutan
DEPO Tebar Dividen Rp10,2...
DEPO Tebar Dividen Rp10,2 Miliar, Fokus Perluas Ekspansi Bisnis
Dana Pemerintah Rp281...
Dana Pemerintah Rp281 Triliun Dijamin Parkir di Bank BUMN hingga Desember 2026
Sah! Berikut Jajaran...
Sah! Berikut Jajaran Direksi Bursa Efek Indonesia Periode 2026-2030
Infografis
3 Alasan Asnawi Kurang...
3 Alasan Asnawi Kurang Layak Jadi Kapten Timnas Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved