4 Golongan Masyarakat yang Berhak Membeli LPG 3 Kg, Cek Kriterianya
Jum'at, 05 Januari 2024 - 10:12 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Mau Jual LPG 3 Kg, Warung Kecil Harus Terdaftar Jadi Agen Resmi
Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Tutuka Ariadji mengatakan terdapat aturan yang menjadi landasan pemerintah mulai melalukan pembatasan ini. Selain itu, dikatakannya, rencana penyaluran tepat sasaran ini juga telah direncanakan telah lama.
"Bahwa kita punya landasan dari undang-undang sampai putusan dirjen. Ini cukup untuk dari yang paling mendasar. Kemudian ada peraturan pemerintah, Peratura Presiden, ada keputusan menteri, dan dirjen yang juga melandasi pendistribusian ini. Sselanjutnya siapa yang berhak mendapatkan? pertama rumah tangga, kedua usaha mikro, ketiga nelayan sasaran, petani sasaran," terang Tutuka.
Lebih lanjut Tutuka mengungkapkan, kebijakan ini diambil pemerintah lantaran penjualan LPG non Public Service Obligation (PSO) semakin mengecil. Sebaliknya, konsumsi LPG subsidi semakin naik bahkan mencapai 8 juta ton.
"Dan itu membuat kami semua untuk berpikir keras mengapa ini yang terjadi, karena ini akan mendorong apa yang disebut dengan oplosan di lapangan. Untuk itu kami mengupayakan untuk bisa terjadi semaksimal mungkin LPG PSO itu untuk masyarakat dengan itu konsekuensinya transformasi subsidi ke orang adalah salah satu keharusan," pungkasnya.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Tutuka Ariadji mengatakan terdapat aturan yang menjadi landasan pemerintah mulai melalukan pembatasan ini. Selain itu, dikatakannya, rencana penyaluran tepat sasaran ini juga telah direncanakan telah lama.
"Bahwa kita punya landasan dari undang-undang sampai putusan dirjen. Ini cukup untuk dari yang paling mendasar. Kemudian ada peraturan pemerintah, Peratura Presiden, ada keputusan menteri, dan dirjen yang juga melandasi pendistribusian ini. Sselanjutnya siapa yang berhak mendapatkan? pertama rumah tangga, kedua usaha mikro, ketiga nelayan sasaran, petani sasaran," terang Tutuka.
Lebih lanjut Tutuka mengungkapkan, kebijakan ini diambil pemerintah lantaran penjualan LPG non Public Service Obligation (PSO) semakin mengecil. Sebaliknya, konsumsi LPG subsidi semakin naik bahkan mencapai 8 juta ton.
"Dan itu membuat kami semua untuk berpikir keras mengapa ini yang terjadi, karena ini akan mendorong apa yang disebut dengan oplosan di lapangan. Untuk itu kami mengupayakan untuk bisa terjadi semaksimal mungkin LPG PSO itu untuk masyarakat dengan itu konsekuensinya transformasi subsidi ke orang adalah salah satu keharusan," pungkasnya.
(nng)
Lihat Juga :