Kapan Aturan Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri Diterbitkan? Jokowi: Secepatnya Bakal Keluar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) memastikan, peraturan terkait kenaikan gaji ASN , TNI, dan Polri akan segera diterbitkan. Ia juga berharap kebijakan kenaikan gaji ASN , TNI, dan Polri pada tahun ini dapat mendorong daya beli dan perekonomian masyarakat.
“Ya secepatnya, secepatnya akan keluar. Saya harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan, daya beli, dan juga berimbas kepada perekonomian,” terangkan Jokowi di hadapan awak media usai meresmikan Jalan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor di Gerbang Tol Limo Utama, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, pada Senin (8/1/2023).
Sementara itu juga menjelaskan, kenapa intensitas kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri yang lebih rendah dari pemerintahan sebelumnya. Menurutnya semua kebijakan harus melalui perhitungan dan pertimbangan yang matang sesuai dengan situasi perekonomian negara.
“Ya situasi fiskal kita, situasi ekonomi kan berbeda-beda. Kita memutuskan menaikan atau tidak menaikan semuanya pasti dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang,” kata Presiden dalam keterangannya.
Salah satu pertimbangan yang disebut Presiden Jokowi adalah pandemi Covid-19 yang menjadikan kondisi perekonomian negara tidak memungkinkan untuk melakukan kenaikan gaji. Oleh karenanya, pemerintah melakukan perhitungan dan kalkulasi yang baik sebelum memutuskan kebijakan kenaikan gaji tersebut.
“Kalau fiskal kita dalam posisi tertekan oleh eksternal, misalnya kemarin oleh Covid, oleh perang dagang, kemudian oleh geopolitik yang tidak memungkinkan ya tidak mungkin kita lakukan. Semuanya dengan pertimbangan-pertimbangan dan kalkulasi-kalkulasi yang matang,” imbuhnya.
“Ya secepatnya, secepatnya akan keluar. Saya harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan, daya beli, dan juga berimbas kepada perekonomian,” terangkan Jokowi di hadapan awak media usai meresmikan Jalan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor di Gerbang Tol Limo Utama, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, pada Senin (8/1/2023).
Sementara itu juga menjelaskan, kenapa intensitas kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri yang lebih rendah dari pemerintahan sebelumnya. Menurutnya semua kebijakan harus melalui perhitungan dan pertimbangan yang matang sesuai dengan situasi perekonomian negara.
“Ya situasi fiskal kita, situasi ekonomi kan berbeda-beda. Kita memutuskan menaikan atau tidak menaikan semuanya pasti dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang,” kata Presiden dalam keterangannya.
Salah satu pertimbangan yang disebut Presiden Jokowi adalah pandemi Covid-19 yang menjadikan kondisi perekonomian negara tidak memungkinkan untuk melakukan kenaikan gaji. Oleh karenanya, pemerintah melakukan perhitungan dan kalkulasi yang baik sebelum memutuskan kebijakan kenaikan gaji tersebut.
“Kalau fiskal kita dalam posisi tertekan oleh eksternal, misalnya kemarin oleh Covid, oleh perang dagang, kemudian oleh geopolitik yang tidak memungkinkan ya tidak mungkin kita lakukan. Semuanya dengan pertimbangan-pertimbangan dan kalkulasi-kalkulasi yang matang,” imbuhnya.
(akr)