Bagaimana Kabar Terbaru Rencana Pembatasan BBM Pertalite? Begini Penjelasan BPH Migas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ( BPH Migas ) membeberkan alasan belum diberlakukannya kebijakan pembatasan pembelian BBM Pertalite , meskipun sudah kembali berganti tahun menjadi 2024. Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, pembatasan masih menunggu revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak.
Sebab regulasi saat ini hanya mengatur pembatasan konsumen pengguna untuk BBM subsidi jenis Solar. Oleh karena itu, menurutnya perlu dilakukan revisi pada Perpres 191 untuk mencakup pengaturan pembatasan pengguna Pertalite.
"Itu sudah kami usulkan di dalam revisi Perpres 191, nanti kita tunggu dari revisi Perpresnya. Setelah itu baru kita bisa mengatur untuk pembatasan Pertalite," jelasnya dalam Penutupan dan Konferensi Pers Posko Nasional Sektor ESDM Hari Raya Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 di Kantor BPH Migas, Jakarta, Senin (8/1/2024).
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengungkapkan, meskipun revisi Peraturan Presiden No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) belum rampung namun pembatasan pembelian BBM Pertalite dengan menggunakan QR Code MyPertamina tetap bisa berjalan.
"Yang sekarang tidak usah pakai perpres sebetulnya bisa jalan. Gitu aja repot," ujarnya ketika ditemui di Kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Arifin menuturkan hingga saat ini, posisi draf revisi Perpres itu sudah tidak berada di kantornya. Namun ia tidak menyebutkan secara rinci posisi dokumen tersebut.
"Sekarang sudah di kantornya orang lain," imbuhnya.
Lebih lanjut Arifin menegaskan, pembelian BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite yang telah mulai diuji cobakan oleh Pertamina dengan menggunakan QR Code MyPertamina di beberapa wilayah itu bukan merupakan sebuah pembatasan.
"Itu bukan pembatasan, tetapi untuk bisa tepat sasaran. Jangan sampai yang enggak punya hak dapat malah kelebihan," pungkasnya.
Lihat Juga: PPN Naik Jadi 12% Berlaku di 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa Terdampak dan Tak Terdampak
Baca Juga
Sebab regulasi saat ini hanya mengatur pembatasan konsumen pengguna untuk BBM subsidi jenis Solar. Oleh karena itu, menurutnya perlu dilakukan revisi pada Perpres 191 untuk mencakup pengaturan pembatasan pengguna Pertalite.
"Itu sudah kami usulkan di dalam revisi Perpres 191, nanti kita tunggu dari revisi Perpresnya. Setelah itu baru kita bisa mengatur untuk pembatasan Pertalite," jelasnya dalam Penutupan dan Konferensi Pers Posko Nasional Sektor ESDM Hari Raya Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 di Kantor BPH Migas, Jakarta, Senin (8/1/2024).
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengungkapkan, meskipun revisi Peraturan Presiden No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) belum rampung namun pembatasan pembelian BBM Pertalite dengan menggunakan QR Code MyPertamina tetap bisa berjalan.
"Yang sekarang tidak usah pakai perpres sebetulnya bisa jalan. Gitu aja repot," ujarnya ketika ditemui di Kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Arifin menuturkan hingga saat ini, posisi draf revisi Perpres itu sudah tidak berada di kantornya. Namun ia tidak menyebutkan secara rinci posisi dokumen tersebut.
"Sekarang sudah di kantornya orang lain," imbuhnya.
Lebih lanjut Arifin menegaskan, pembelian BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite yang telah mulai diuji cobakan oleh Pertamina dengan menggunakan QR Code MyPertamina di beberapa wilayah itu bukan merupakan sebuah pembatasan.
"Itu bukan pembatasan, tetapi untuk bisa tepat sasaran. Jangan sampai yang enggak punya hak dapat malah kelebihan," pungkasnya.
Lihat Juga: PPN Naik Jadi 12% Berlaku di 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa Terdampak dan Tak Terdampak
(akr)