Rp224 Triliun Kerugian Belum Dikembalikan ke Kas Negara Sejak 2005

Selasa, 03 April 2018 - 18:12 WIB
Rp224 Triliun Kerugian Belum Dikembalikan ke Kas Negara Sejak 2005
Rp224 Triliun Kerugian Belum Dikembalikan ke Kas Negara Sejak 2005
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) semester II 2017. Dalam laporan tersebut, termuat hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara dan daerah, serta hasil pemantauan penanganan temuan pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada instansi berwenang.

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, pihaknya telah menyampaikan 476.614 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK kepada entitas yang diperiksa senilai Rp303,63 triliun untuk periode 2005-2017. Namun, hasil rekomendasi BPK tersebut belum semuanya ditindaklanjuti.

Dia menyebutkan, 348.819 (73,2%) yang ditindaklanjuti dinyatakan telah sesuai dengan rekomendasi BPK atau sekitar Rp151,46 triliun. Kemudian, sebanyak 94.725 (19,9%) yang ditindaklanjuti belum sesuai rekomendasi BPK, dengan total nilai sebesar Rp109,98 triliun.

"Rekomendasi belum ditindaklanjuti sebanyak 29.010 atau 6,1% rekomendasi yang belum ditindaklanjuti senilai Rp29,39 triliun dan 4.060 alias 0,8% rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti senilai Rp12,80 triliun," katanya dalam rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Disebutkannya, hasil pemeriksaan periode 2005-2017 yang telah ditindaklanjuti entitias dengan penyerahan aset dan penyetoran uang ke kas negara, daerah, dan perusahaan baru sekitar Rp79,35 triliun. Hal tersebut berarti masih ada kerugian negara yang belum dikembalikan ke kas negara sebesar Rp224,28 triliun dari total hasil pemeriksaan sebesar Rp303,63 triliun.

"Sesuai ketentuan Pasal 10 dan 11 UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK antara lain memiliki kewenangan untuk menilai dan atau menetapkan jumlah kerugian negara atau daerah dan memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara atau daerah," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0493 seconds (0.1#10.140)