Marak Iklan Judi Online, X Kena Teguran Keras dari Kementerian Kominfo
Rabu, 10 Januari 2024 - 10:20 WIB
loading...
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melayangkan peringatan kepada pengelola platform X untuk merespon keluhan masyarakat atas maraknya iklan judi online yang muncul di media sosial tersebut. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) melayangkan peringatan kepada pengelola platform X untuk merespon keluhan masyarakat atas maraknya iklan judi online yang muncul di media sosial tersebut.
"Kementerian Kominfo memberi peringatan platform X karena aduan masyarakat yang mengeluh dengan maraknya iklan judi online," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat.
Baca Juga: OJK Minta Bank Blokir 4.000 Lebih Rekening Terkait Judi Online
Peringatan Kementerian Kominfo disampaikan melalui surat dengan nomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024. Menkominfo menginstruksikan X Corp (dahulu Twitter) segera memberantas iklan judi online.
Menkominfo menegaskan, seluruh pihak akan mendapatkan perlakuan yang sama dari Kementerian Kominfo jika memuat iklan maupun konten judi online seperti platform X.
"Kementerian Kominfo memberi peringatan platform X karena aduan masyarakat yang mengeluh dengan maraknya iklan judi online," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat.
Baca Juga: OJK Minta Bank Blokir 4.000 Lebih Rekening Terkait Judi Online
Peringatan Kementerian Kominfo disampaikan melalui surat dengan nomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024. Menkominfo menginstruksikan X Corp (dahulu Twitter) segera memberantas iklan judi online.
Menkominfo menegaskan, seluruh pihak akan mendapatkan perlakuan yang sama dari Kementerian Kominfo jika memuat iklan maupun konten judi online seperti platform X.
Lihat Juga :