Skema Alokasi Subsidi Jadi Kunci Ketersediaan Pupuk Petani
Kamis, 11 Januari 2024 - 07:59 WIB
loading...
A
A
A
Dalam konteks ekonomi politik Indonesia, isu ini juga telah mengemuka pada debat calon presiden Pemilu 2024 perdana pada 12 Desember 2023 lalu. Oleh karena itu, imbuh Akbar, pemerintahan baru yang akan terbentuk pada 2024 mendatang harus memberi solusi atas permasalahan distribusi pupuk untuk mendukung kedaulatan pangan dan menjamin pencapaian Indonesia Emas 2045.
Dalam diskusi ini mengemuka beberapa poin utama yang dapat menjadi masukan untuk upaya perbaikan seperti perlunya peninjauan kembali skema alokasi subsidi pupuk yang sesuai dengan tujuan kebijakan, perbaikan data calon penerima dan calon lokasi (CPCL) serta penyempurnaan sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK), perbaikan dan/atau eksplorasi pengembangan skema subsidi melalui alternatif kebijakan.
Peningkatan efisiensi, kapabilitas dan skala ekonomi dari partisipan rantai tata niaga pupuk, perbaikan ketentuan teknis alokasi produksi pupuk untuk menurunkan biaya distribusi dan penyimpanan, dan akomodasi pemanfaatan pupuk organik/majemuk dan pertanian berkelanjutan.
Selain itu, aspirasi bahwa kebijakan pupuk seharusnya tidak terpisah dari strategi besar penguatan pertanian dan kedaulatan pangan juga turut didiskusikan.
“Diperlukan komitmen lebih dari pemerintah dalam menjaga dan meningkatkan kedaulatan pangan melalui penguatan fundamental sektor dari sisi kesejahteraan pelaku usaha tani dan keadilan alokasi sumber daya publik. Karena itu, kebijakan subsidi pupuk juga harus diikuti oleh penguatan input pertanian pangan lainnya. Juga diperlukan penguatan dalam produksi obat-obatan, alat, mesin pertanian, dan menjamin ketersediaan benih unggul dan lahan yang produktif,” ungkap Akbar menjelaskan.
Alokasi subsidi pupuk 2024 yang meningkat sebesar Rp14 triliun merupakan momentum yang dapat dimanfaatkan berbagai pemangku kepentingan industri untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional. Akbar juga menekankan, bahwa sinkronisasi kebijakan pupuk pro-petani kecil yang tidak memberatkan keuangan negara maupun daerah merupakan hal yang perlu diperhatikan.
Oleh karena itu terangnya perlu partisipasi aktif semua pemangku terlibat dalam meningkatkan ketahanan pangan. Hasil kajian ini diharapkan akan menjadi masukan yang solutif dan implementatif bagi pemerintahan baru yang akan terpilih pada 2024 untuk meningkatkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan yang menjadi asas pangan nasional sesuai amanat UU Pangan No.18 tahun 2012.
Dalam diskusi ini mengemuka beberapa poin utama yang dapat menjadi masukan untuk upaya perbaikan seperti perlunya peninjauan kembali skema alokasi subsidi pupuk yang sesuai dengan tujuan kebijakan, perbaikan data calon penerima dan calon lokasi (CPCL) serta penyempurnaan sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK), perbaikan dan/atau eksplorasi pengembangan skema subsidi melalui alternatif kebijakan.
Peningkatan efisiensi, kapabilitas dan skala ekonomi dari partisipan rantai tata niaga pupuk, perbaikan ketentuan teknis alokasi produksi pupuk untuk menurunkan biaya distribusi dan penyimpanan, dan akomodasi pemanfaatan pupuk organik/majemuk dan pertanian berkelanjutan.
Selain itu, aspirasi bahwa kebijakan pupuk seharusnya tidak terpisah dari strategi besar penguatan pertanian dan kedaulatan pangan juga turut didiskusikan.
“Diperlukan komitmen lebih dari pemerintah dalam menjaga dan meningkatkan kedaulatan pangan melalui penguatan fundamental sektor dari sisi kesejahteraan pelaku usaha tani dan keadilan alokasi sumber daya publik. Karena itu, kebijakan subsidi pupuk juga harus diikuti oleh penguatan input pertanian pangan lainnya. Juga diperlukan penguatan dalam produksi obat-obatan, alat, mesin pertanian, dan menjamin ketersediaan benih unggul dan lahan yang produktif,” ungkap Akbar menjelaskan.
Alokasi subsidi pupuk 2024 yang meningkat sebesar Rp14 triliun merupakan momentum yang dapat dimanfaatkan berbagai pemangku kepentingan industri untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional. Akbar juga menekankan, bahwa sinkronisasi kebijakan pupuk pro-petani kecil yang tidak memberatkan keuangan negara maupun daerah merupakan hal yang perlu diperhatikan.
Oleh karena itu terangnya perlu partisipasi aktif semua pemangku terlibat dalam meningkatkan ketahanan pangan. Hasil kajian ini diharapkan akan menjadi masukan yang solutif dan implementatif bagi pemerintahan baru yang akan terpilih pada 2024 untuk meningkatkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan yang menjadi asas pangan nasional sesuai amanat UU Pangan No.18 tahun 2012.
Lihat Juga :