Terdampak Kereta Anjlok di Jatim, Penumpang Bisa Refund Tiket 100%
Senin, 15 Januari 2024 - 10:31 WIB
loading...
PT KAI bakal memberikan kompensasi kepada calon penumpang yang terdampak akibat insiden anjloknya KA Pandalungan di Sidoarjo, Jawa Timur. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PT KAI bakal memberikan kompensasi kepada calon penumpang yang terdampak akibat insiden anjloknya KA Pandalungan di Sidoarjo, Jawa Timur. Kompensasi tersebut diberikan kepada penumpang yang mengalami penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang yang melintasi emplasemen Stasiun Tanggulangin kemarin.
"Atas peristiwa ini, Kami menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang KA yang kemarin mengalami ketidak nyamanan dalam pelayanan," ujar Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus dalam siaran pers, Senin (15/1/2024).
Baca Juga: Imbas KA Argo Semeru Anjlok, Jalur Kereta Yogyakarta Belum Bisa Dilalui
Adapun bentuk kompensasinya, dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan penumpang ataupun di tengah perjalanan karena terjadi rintang jalan tersebut yang menyebabkan penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang dimaksud, maka Perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% di luar bea pesan.
Kemudian dalam hal terjadi penundaan keberangkatan kereta api di stasiun keberangkatan penumpang yang diperkirakan akan berlangsung 1 (satu) jam atau lebih dan penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% diluar bea pesan.
"Atas peristiwa ini, Kami menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang KA yang kemarin mengalami ketidak nyamanan dalam pelayanan," ujar Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus dalam siaran pers, Senin (15/1/2024).
Baca Juga: Imbas KA Argo Semeru Anjlok, Jalur Kereta Yogyakarta Belum Bisa Dilalui
Adapun bentuk kompensasinya, dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan penumpang ataupun di tengah perjalanan karena terjadi rintang jalan tersebut yang menyebabkan penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang dimaksud, maka Perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% di luar bea pesan.
Kemudian dalam hal terjadi penundaan keberangkatan kereta api di stasiun keberangkatan penumpang yang diperkirakan akan berlangsung 1 (satu) jam atau lebih dan penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% diluar bea pesan.
Lihat Juga :