Terdampak Kereta Anjlok di Jatim, Penumpang Bisa Refund Tiket 100%
Senin, 15 Januari 2024 - 10:31 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya dikarenakan menolak untuk menggunakan kereta api dengan rute lain atau memutar maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% diluar bea pesan.
Kemudian, dalam hal stasiun tujuan penumpang menjadi tidak terlewati oleh kereta api dengan rute memutar maka perusahaan sedapat mungkin menyediakan moda angkutan terusan, jika tidak disediakan moda terusannya maka bea tiket dikembalikan 100% di luar bea pesan.
Baca Juga: Imbas KA Argo Semeru Anjlok, Jalur Kereta Yogyakarta Belum Bisa Dilalui
Selain itu, penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan penumpang ataupun di tengah perjalanan karena menolak untuk menggunakan sarana kereta atau moda transportasi pengganti, maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% diluar bea pesan.
Terakhir, tiket yang dibatalkan dengan pengembalian bea secara langsung sebesar 100% termasuk tiket kembalian, tiket kereta api sifat persambungan yang mengalami kegagalan perjalanan untuk kereta api lanjutan dan/atau tiket lainnya yang dimiliki oleh penumpang yang bersangkutan.
Kemudian, dalam hal stasiun tujuan penumpang menjadi tidak terlewati oleh kereta api dengan rute memutar maka perusahaan sedapat mungkin menyediakan moda angkutan terusan, jika tidak disediakan moda terusannya maka bea tiket dikembalikan 100% di luar bea pesan.
Baca Juga: Imbas KA Argo Semeru Anjlok, Jalur Kereta Yogyakarta Belum Bisa Dilalui
Selain itu, penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan penumpang ataupun di tengah perjalanan karena menolak untuk menggunakan sarana kereta atau moda transportasi pengganti, maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% diluar bea pesan.
Terakhir, tiket yang dibatalkan dengan pengembalian bea secara langsung sebesar 100% termasuk tiket kembalian, tiket kereta api sifat persambungan yang mengalami kegagalan perjalanan untuk kereta api lanjutan dan/atau tiket lainnya yang dimiliki oleh penumpang yang bersangkutan.
(nng)
Lihat Juga :