RKAB Disetujui, Produksi Bijih Tembaga Freeport Bakal Tembus 219 Juta Ton
Selasa, 16 Januari 2024 - 22:18 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu terkait izin perpanjangan ekspor konsentrat tembaga yang berakhir Mei tahun ini, Bambang menyebut pihaknya masih memproses permintaan tersebut lantaran di luar RKAB, PTFI masih harus kembali melakukan pengajuan.
"Tapi untuk masalah ekspor konsentratnya mereka harus izin lagi ke kita, saat ini sedang dalam proses," imbuhnya.
Sebelumnya Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2023 Terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan Pelaporan Baru menggantikan regulasi yang mengatur sebelumnya yakni Peraturan Menteri ESDM (Permen) Nomor 7 Tahun 2022.
Selain untuk memperbaiki tata kelola dan efisiensi dalam pelayanan Perizinan pertambangan mineral atau batubara, Pemerintah menganggap perlu dilakukan pengaturan kembali konsep penyusunan, evaluasi dan persetujuan RKAB, mengingat persetujuan RKAB merupakan dasar bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha Pertambangan.
Secara umum substansi pokok yang diatur dalam Permen tersebut berisi 4 (empat) hal pokok yakni, pembagian waktu kegiatan untuk RKAB, sangsi administratif, pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan RKAB dan efesiensi tata waktu.
"Tapi untuk masalah ekspor konsentratnya mereka harus izin lagi ke kita, saat ini sedang dalam proses," imbuhnya.
Sebelumnya Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2023 Terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan Pelaporan Baru menggantikan regulasi yang mengatur sebelumnya yakni Peraturan Menteri ESDM (Permen) Nomor 7 Tahun 2022.
Selain untuk memperbaiki tata kelola dan efisiensi dalam pelayanan Perizinan pertambangan mineral atau batubara, Pemerintah menganggap perlu dilakukan pengaturan kembali konsep penyusunan, evaluasi dan persetujuan RKAB, mengingat persetujuan RKAB merupakan dasar bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha Pertambangan.
Secara umum substansi pokok yang diatur dalam Permen tersebut berisi 4 (empat) hal pokok yakni, pembagian waktu kegiatan untuk RKAB, sangsi administratif, pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan RKAB dan efesiensi tata waktu.
(akr)
Lihat Juga :