RKAB Disetujui, Produksi Bijih Tembaga Freeport Bakal Tembus 219 Juta Ton

Selasa, 16 Januari 2024 - 22:18 WIB
loading...
RKAB Disetujui, Produksi...
Rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk periode 2024-2026 sudah disetujui Kementerian ESDM, berikut rinciannya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) telah menyetujui rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk periode 2024-2026. Rinciannya besaran produksi ore PTFI pada tahun 2024 disetujui sebesar 63.161.089 ton bijih tembaga .

Baca Juga: Soal Negara Kuasai 61% Saham Freeport, Erick Thohir: Tidak Terburu-buru

Kemudian untuk tahun 2025 sebesar 77.522.837 ton dan pada tahun 2026 sebesar 79.120.171 juta ton. Maka apabila ditotal, rencana produksi bijih tembaga Freeport selama 3 tahun mencapai 219,8 juta ton.

"PT Freeport RKAB 2024-2026 sudah kita setujui," jelas Plt Dirjen Minerba, Bambang Suswantono dalam konferensi pers Capaian Tahun 2023 dan Program Kerja tahun 2024 subsektor mineral dan batubara di Kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga: Diresmikan Jokowi, Smelter Freeport di Gresik Siap Operasi Penuh Awal 2024

Sementara itu terkait izin perpanjangan ekspor konsentrat tembaga yang berakhir Mei tahun ini, Bambang menyebut pihaknya masih memproses permintaan tersebut lantaran di luar RKAB, PTFI masih harus kembali melakukan pengajuan.

"Tapi untuk masalah ekspor konsentratnya mereka harus izin lagi ke kita, saat ini sedang dalam proses," imbuhnya.

Sebelumnya Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2023 Terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan Pelaporan Baru menggantikan regulasi yang mengatur sebelumnya yakni Peraturan Menteri ESDM (Permen) Nomor 7 Tahun 2022.

Selain untuk memperbaiki tata kelola dan efisiensi dalam pelayanan Perizinan pertambangan mineral atau batubara, Pemerintah menganggap perlu dilakukan pengaturan kembali konsep penyusunan, evaluasi dan persetujuan RKAB, mengingat persetujuan RKAB merupakan dasar bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha Pertambangan.

Secara umum substansi pokok yang diatur dalam Permen tersebut berisi 4 (empat) hal pokok yakni, pembagian waktu kegiatan untuk RKAB, sangsi administratif, pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan RKAB dan efesiensi tata waktu.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat Tambang di Kawasan Hutan
IISM Dorong Transisi...
IISM Dorong Transisi Energi Berkeadilan bagi Masyarakat
Rekomendasi
Kawal Instruksi Presiden...
Kawal Instruksi Presiden Soal Ojol, Komisi V DPR Minta Tarif Baru Tak Bebani Konsumen
Israel Intervensi Pilpres...
Israel Intervensi Pilpres Kolombia, Ini 4 Faktanya
Sidang Perdana Dokter...
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli 2026, Roy Suryo Tunggu Praperadilan
Berita Terkini
KPR Rumah Subsidi Bisa...
KPR Rumah Subsidi Bisa Dicicil hingga 40 Tahun, Bunga Tetap 5%
RPN dan BPDP Latih Keterampilan...
RPN dan BPDP Latih Keterampilan Panen Sawit Rakyat di Sumsel
Harga LNG Naik Turun...
Harga LNG Naik Turun Mengacu Harga Minyak Dunia
Tips MotionTrade: Waspada...
Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal
Hijaukan Kaltim! Aksi...
Hijaukan Kaltim! Aksi Nyata Pegadaian Tanam 2.000 Pohon Demi Masa Depan
Perkuat Daya Saing,...
Perkuat Daya Saing, LOTTE Chemical Indonesia Raih Tiga Sertifikasi ISO
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved