Kementerian BUMN Buka Suara Soal Tiga BUMN Diduga Terlibat Kasus Suap Lintas Negara

Senin, 22 Januari 2024 - 14:27 WIB
loading...
Kementerian BUMN Buka...
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) angkat bicara terkait tiga perusahaan BUMN diduga terlibat kasus suap lintas negara. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) angkat bicara terkait tiga perusahaan BUMN diduga terlibat kasus suap lintas negara. Saat ini, Kementerian BUMN sedang menunggu hasil investigasi otoritas penegak hukum di Amerika Serikat (AS) terkait kasus suap lintas negara atau foreign bribery.

"Perlu kasih ke kita hasil investigasi, data-data yang kita akan sampaikan juga diproses lebih lanjut. Belum terinfo, itu baru dipublish mereka di media aja," ujar Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN, Arya Sinulingga, saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).



Sebagai informasi, kasus suap lintas negara tersebut diduga melibatkan perusahaan software asal Jerman, SAP, hingga tiga perusahaan pelat merah dari Indonesia. Adapun ketiga perseroan negara yang dimaksud diantaranya PT Pertamina (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I, dan PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II.

Adapun hingga saat ini pihaknya belum menerima hasil investigasi dari otoritas penegak hukum di Amerika Serikat atas dugaan tindak pidana korupsi lintas negara tersebut. Menurutnya, Kementerian BUMN sebagai pemegang saham ketiga perseroan perlu menerima atau mendapatkan laporan dari otoritas penegak hukum di AS. Sehingga, dugaan keterlibatan petinggi BUMN bisa diproses lebih lanjut.

Kementerian BUMN justru baru memperoleh informasi awal melalui pemberitaan media massa saat ini. Karena itu, Kementerian BUMN masih menunggu penyerahan hasil investigasi dari penegak hukum negara adidaya tersebut. Arya memandang dokumen itu diperlukan agar pihaknya bisa melihat secara komprehensif kasus tersebut, terutama keterlibatan oknum petinggi BUMN.

"Itu kan dari Amerika-nya, kan kita tunggu hasil yang mereka itu, pasti masuk kan ke kita juga. Kita tunggu mereka ini, apa saja mereka dapat dan siapa saja mereka tau, karena kalau liat datanya sih cukup lengkap juga, karena ada yang katanya bayarin main golf, itu kan detail," paparnya.

Dari laporan Departemen Kehakiman dan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC), setidaknya ada delapan perusahaan dan lembaga di Indonesia yang diduga terlibat kasus suap SAP. Perusahaan dan lembaga yang dimaksud di antaranya Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) atau BAKTI Kominfo, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Sosial (Kemensos).



Lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Pertamina, Angkasa Pura I, dan Angkasa Pura II. Kementerian Kehakiman AS pun menjatuhkan denda sebesar USD220 juta atau setara Rp3,4 triliun kepada SAP karena dipandang terbukti menyuap pejabat pemerintah di Indonesia dan Afsel.

Denda itu diminta berdasarkan hasil investigasi Departemen Kehakiman Amerika Serikat dan Komisi Sekuritas dan Bursa. SAP disebut melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA).

Berdasarkan laporan tersebut, untuk Indonesia, penyuapan itu disebut terjadi pada periode 2015 dan 2018 melalui sejumlah agen SAP kepada para pejabat Indonesia.

“(Soalnya dendanya juga udah dikenakan ya Rp 3,4 triliun?) Itu kan denda mereka kan beda, hukumnya beda ya hukumnya beda sama kita, bisa aja dia. Di sana itu kan kadang-kadang melebihi dari itu ya,” ucap Arya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1712 seconds (0.1#10.140)