7 Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional, Kenali dan Pahami

Kamis, 25 Januari 2024 - 11:05 WIB
loading...
7 Perbedaan Bank Syariah...
Bank syariah dan bank konvensional memiliki sejumlah perbedaan yang jelas dalam prinsipnya. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Bank syariah dan konvensional memiliki sejumlah perbedaan meski sama-sama menjalankan proses perbankan, sumber utama dari perbedaan ini adalah dari prinsip dan tujuannya. Bank Syariah dan Konvensional merupakan dua sistem perbankan yang telah banyak muncul di lingkungan masyarakat.

Setiap orang mungkin mengetahui jika perbedaan kedua bank tersebut berasal dari sumber hukum yang dianut. Jika bank syariah mengedepankan hukum Islam, sedangkan bank konvensional menggunakan dasar hukum formil negara. Namun selain itu terdapat pula beberapa perbedaan lainnya.

Baca Juga: Penyaluran Kredit Perbankan di Triwulan IV 2023 Naik 96,1%, Berikut PenopangnyaBerikut Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional

1. Prinsip


Bank syariah akan mendasarkan segala prosesnya berdasarkan Al-quran dan hadist maupun bersumber dari fatwa ulama. Sedangkan untuk bank konvensional akan mengacu pada peraturan nasional dan internasional berdasarkan hukum berlaku.

2. Tujuan

Tujuan didirikannya bank syariah adalah untuk penerapan nilai syariah selain meraup keuntungan. Sementara bank konvensional lebih berorientasi pada keuntungan tanpa ada tujuan lain yang berkaitan dengan agama.

3. Operasional


Dalam sistem operasinya, bank syariah tidak menerapkan sistem bunga atau riba dalam transaksinya sebab dalam Islam hal inilah yang tidak dibenarkan.

Untuk bank konvensional sistem operasionalnya memberlakukan penerapan suku bunga dan perjanjian secara umum berdasarkan aturan nasional.

4. Pengawasan


Pengawasan kegiatan bank konvensional dan syariah sebenarnya telah diatur dalam UU No 10 Tahun 1998 mengenai perbankan. Perbedaannya terletak pada pihak yang mengawasi.

Jika bank konvensional diawasi oleh Dewan Komisaris, sedangkan bank syariah akan diawasi oleh berbagai lembaga seperti Dewan Syariah Nasional, Dewan Pengawas Syariah, dan Dewan Komisaris Bank.

5. Pengelolaan Dana


Berdasarkan prinsipnya, pengelolaan dana bank konvensional dilakukan di bawah aturan Undang-Undang yang berlaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BI Injeksi Likuiditas...
BI Injeksi Likuiditas Rp837,11 Triliun, Tekanan di Pasar Uang Mulai Reda
Sinergi BSI dan BPJS...
Sinergi BSI dan BPJS Ketenagakerjaan, Hadirkan KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja
Japan-ASEAN Startup...
Japan-ASEAN Startup Business Matching Fair 2026, Danamon Dukung Pertumbuhan Startup RI
Citi Indonesia Perkuat...
Citi Indonesia Perkuat Jaringan Global Dorong Pertumbuhan Bisnis
Perkuat Ekonomi Rakyat,...
Perkuat Ekonomi Rakyat, BSI Apresiasi Penempatan SAL untuk Pembiayaan Produktif
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Lowongan Kerja Bank...
Lowongan Kerja Bank BRI Juli 2026, Dibutuhkan Lulusan S1-S2 Berbagai Jurusan
Mahasiswa MNC University...
Mahasiswa MNC University Pelajari Praktik Layanan Pelanggan Industri Perbankan melalui Company Visit ke Halo BCA
IHEX 2026 di Tangerang...
IHEX 2026 di Tangerang Dorong Sertifikasi Rumah Sakit Syariah yang Inklusif
Rekomendasi
China Sangkal Tudingan...
China Sangkal Tudingan Trump tentang Campur Tangan Pemilu AS
Terinspirasi Rafathar,...
Terinspirasi Rafathar, Nagita Slavina Gelar Kompetisi Basket SMA
PKS Ajak Gema Keadilan...
PKS Ajak Gema Keadilan Jadi Inkubator Pemimpin Muda
Berita Terkini
S&P Tahan RI Masih Investment...
S&P Tahan RI Masih Investment Grade, Fuad Bawazier Prediksi Ekonomi Bangkit 6 Bulan Lagi!
Transaksi Serba Digital,...
Transaksi Serba Digital, Pembelian Token Listrik Semakin Praktis
BI Injeksi Likuiditas...
BI Injeksi Likuiditas Rp837,11 Triliun, Tekanan di Pasar Uang Mulai Reda
Mantan Menkeu Ungkap...
Mantan Menkeu Ungkap 3 Gol Besar Sistem Ekspor Satu Pintu yang Dipuji S&P
MAMI Kelola Aset Rp125...
MAMI Kelola Aset Rp125 Triliun hingga Juni 2026, Catat Lebih 2,6 Juta Investor
Elnusa Petrofin Pastikan...
Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM di Sumatra Utara Kembali Normal
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved