Aksi Teror Merebak, Permintaan Asuransi Diprediksi Meningkat

Jum'at, 18 Mei 2018 - 05:01 WIB
Aksi Teror Merebak, Permintaan Asuransi Diprediksi Meningkat
Aksi Teror Merebak, Permintaan Asuransi Diprediksi Meningkat
A A A
JAKARTA - Merebaknya aksi terorisme dan momen Pilkada serta Pemilu diyakini akan meningkatkan premi asuransi terorisme dan sabotase. Konsorsium Pengembangan Industri Asuransi Indonesia Terorisme-Sabotase atau KPIAI-TS diperkirakan akan mencatatkan peningkatan premi akibat banyaknya agenda politik hingga 2019.

Ketua Dewan Pengurus KPIAI-TS sekaligus Direktur Utama PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk (MREI) Robby Loho mengatakan, produk ini bersifat musiman yang laris apabila ada momen khusus seperti saat ini. Dampaknya ada pada penetapan tarif premi yang cenderung menurun setiap tahunnya. Penurunan tarif mencapai 15-20% setiap tahunnya untuk produk yang termasuk dalam perusahaan konsorsium.

"Banyak yang komplain tarif di konsorsium itu ketinggian sedangkan produk di luar konsorsium itu kemurahan. Jadi konsorsium sedang mengkaji untuk harga yang lebih terjangkau," ujar Robby dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Dia mengatakan, tarif yang baru disesuaikan lebih rendah dibandingkan tahun lalu. Hal ini diperkirakan permintaan akan akan turun namun justru ternyata permintaannya tinggi sehingga perubahan harga belum dilakukan. Dia mengatakan, pemasaran produk ini memang sangat bergantung pada risiko yang terjadi.

Meningkatnya peristiwa dari tindak terorisme dan sabotase akhir-akhir ini akan meningkatkan kewaspadaan pemilik properti, khususnya gedung bertingkat (high rise building). "Memang kebiasaan, kalau lagi tidak ada kejadian, cepat lupa. Nanti kalau ada kejadian baru ingat lagi," tuturnya.

Dia mengatakan produk asuransi terorisme dan sabotase ini merupakan tambahan dari produk asuransi properti. Produk ini, jelasnya, memberikan proteksi tertanggung dari risiko kerusakan properti akibat aksi terorisme dan sabotase. Selain itu, produk ini telah diperluas dengan risiko atas kerugian finansial atau lost of profit (LoP).

"Misalnya, pengelola hotel karena peristiwa terorisme mesti berhenti beroperasi. LoP menanggung kerugian akibat itu," jelasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3864 seconds (0.1#10.140)