ASN Bisa Mutasi Kurang dari 2 Tahun Dievaluasi, MenpanRB Ungkap Alasannya
Jum'at, 26 Januari 2024 - 09:39 WIB
loading...
Kementerian PANRB tengah melakukan evaluasi terhadap Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 19/2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah melakukan evaluasi terhadap Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 19/2023 tentang Mutasi /Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun.
Baca Juga: Kabar Gembira! Belum 2 Tahun Menjabat, Petinggi ASN Kini Bisa Ikut Mutasi atau Rotasi
Evaluasi tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat regulasi untuk memindahtugaskan PNS serta dapat meningkatkan kinerja pemerintah. Hal itu mengacu pada sistem merit ASN, yaitu kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
"Pada prinsipnya SE ini untuk menjaga meritokrasi dan netralitas penyelenggaraan pemerintahan. Namun dengan terbitnya Undang-Undang ASN yang baru, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap implementasinya di lapangan," ujar Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas dalam keterangan resminya, Jumat (26/1/2024).
Baca Juga: Mendagri Terbitkan SE Plt hingga Pj Kepala Daerah Boleh Berhentikan dan Mutasi ASN
Baca Juga: Kabar Gembira! Belum 2 Tahun Menjabat, Petinggi ASN Kini Bisa Ikut Mutasi atau Rotasi
Evaluasi tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat regulasi untuk memindahtugaskan PNS serta dapat meningkatkan kinerja pemerintah. Hal itu mengacu pada sistem merit ASN, yaitu kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
"Pada prinsipnya SE ini untuk menjaga meritokrasi dan netralitas penyelenggaraan pemerintahan. Namun dengan terbitnya Undang-Undang ASN yang baru, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap implementasinya di lapangan," ujar Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas dalam keterangan resminya, Jumat (26/1/2024).
Baca Juga: Mendagri Terbitkan SE Plt hingga Pj Kepala Daerah Boleh Berhentikan dan Mutasi ASN
Lihat Juga :