Catat! Aturan Bagasi Penumpang Kereta Maksimal 20 Kg, Kelebihan Kena Bea

Jum'at, 26 Januari 2024 - 13:57 WIB
loading...
Catat! Aturan Bagasi...
Menanggapi video viral di TikTok tentang penumpang kereta api yang belum memahami aturan bagasi, PT KAI kembali mengingatkan kepada calon pelanggan untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menanggapi video viral di TikTok tentang penumpang kereta api yang belum memahami aturan bagasi, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI kembali mengingatkan kepada calon penumpang KA untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus menjelaskan, aturan bagasi penumpang maksimal 20 kilogram (Kg) telah lama diterapkan dan bukan aturan baru. KAI juga telah melakukan sosialisasi secara berkala baik melalui media massa maupun media sosial.



Dia mencatat, saat pemesanan tiket melalui aplikasi Access by KAI juga tertulis syarat dan ketentuan, termasuk aturan bagasi. Ketentuan tersebut seharusnya dibaca dan disetujui pelanggan sebelum melanjutkan ke tahap pembayaran tiket.

“Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi),” ujar Joni, Jumat (26/1/2024).



Joni memastikan, saat boarding di stasiun kereta, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000 per kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kg untuk kelas ekonomi.

Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” papar dia.

Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api atau tajam, benda yang mudah terbakar dan meledak, benda yang berbau busuk alias amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Kemudian, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, hingga barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
453 Kapal PTK Kawal...
453 Kapal PTK Kawal Kelancaran Angkutan BBM dan LPG Ramadan-Idulfitri
Dewan Penasihat Danantara...
Dewan Penasihat Danantara Diisi Tokoh Asing, Ray Dalio hingga Mantan PM Thailand
Emas Antam Terus Merayap...
Emas Antam Terus Merayap Naik, Harga Hari Ini Rp1.765.000 per Gram
India Menancapkan Tonggak...
India Menancapkan Tonggak Sejarah Baru Produksi Batu Bara, Tembus 1 Miliar Ton
Gerakan Pangan Murah,...
Gerakan Pangan Murah, Kepala Bapanas: Kadin Luar Biasa Gabungkan Hulu dan Hilir
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Salurkan Bantuan Korban Banjir di Bandung
Ramadan 2025, Pertamina...
Ramadan 2025, Pertamina Berbagi Takjil di 145 SPBU se-Indonesia
2,5 Juta Tiket KA Lebaran...
2,5 Juta Tiket KA Lebaran 2025 Sudah Terjual! Ini 10 Relasi Terpadat
Menjaga Stabilitas Jaringan...
Menjaga Stabilitas Jaringan lewat Netmonk Internet Quality 
Rekomendasi
Dubes Muslim Afrika...
Dubes Muslim Afrika Selatan yang Berani Melawan Israel dan Diusir Trump Disambut seperti Pahlawan
Peringati HUT ke-57,...
Peringati HUT ke-57, Rumkital Marinir Cilandak Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim
3 Foto V BTS setelah...
3 Foto V BTS setelah Menurunkan Berat Badan 10 Kg, Netizen: Dia Terlihat Sempurna
Berita Terkini
Agresif Tingkatkan Cadangan...
Agresif Tingkatkan Cadangan Migas, Regional Indonesia Timur Subholding Upstream Catat 200 Juta Jam Kerja Selamat
7 menit yang lalu
Gabung Danantara, Bank-bank...
Gabung Danantara, Bank-bank BUMN hingga Jasa Marga Kompak Alihkan Saham
36 menit yang lalu
453 Kapal PTK Kawal...
453 Kapal PTK Kawal Kelancaran Angkutan BBM dan LPG Ramadan-Idulfitri
41 menit yang lalu
Laba Bersih BSBK Tahun...
Laba Bersih BSBK Tahun 2024 Meroket 782,82%, Intip Kinerja Lengkapnya
54 menit yang lalu
IHSG Tenggelam sebelum...
IHSG Tenggelam sebelum Pengurus Danantara Diumumkan, Ini Respons Rosan Roeslani
1 jam yang lalu
Profil Lengkap 5 Dewan...
Profil Lengkap 5 Dewan Penasihat Danantara, Beserta Riwayat Pendidikan dan Pengalamannya
1 jam yang lalu
Infografis
Tarif Tol Diskon 20%...
Tarif Tol Diskon 20% Selama Mudik Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved