Bursa Kripto, CPFAK, hingga Asosiasi Sambut Kehadiran KKI dan ICC
Rabu, 31 Januari 2024 - 11:08 WIB
loading...
Hadirnya dua lembaga yakni Kliring Komoditi Indonesia (KKI) dan Kustodian Koin Indonesia (ICC) disambut baik oleh Bursa Kripto, CPFAK, hingga Asosiasi. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti ) beberapa waktu lalu memberikan persetujuan operasi untuk dua lembaga yaitu, PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) sebagai Lembaga Penjamin dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) sebagai Lembaga Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.
Hadirnya dua lembaga ini semakin memperkuat Lembaga Self-Regulatory Organizations (SRO) yang terdiri dari Bursa, Lembaga Kliring, dan Lembaga Penyimpanan Aset Kripto . Baca Juga: Resmi, Indonesia Miliki Bursa Kripto Pertama di Dunia
“Kami melihat Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) merespons positif kehadiran dua lembaga ini yang semakin mempertegas komitmen pemerintah dalam hal kepastian regulasi dan perlindungan nyata bagi investor kripto di Indonesia. Kami harap CPFAK dapat segera berkoordinasi lebih lanjut untuk bisa masuk ke dalam ekosistem bursa kripto yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Presiden Direktur Commodity Future Exchange (CFX) Subani.
Baca Juga: Dukung Ekosistem Perdagangan Aset Kripto, KKI dan ICC Kantongi Izin Operasi dari Bappebti
Berdasarkan data dari Commodity Future Exchange (CFX), per Januari 2024 terdapat 32 Calon Anggota Bursa yang terdiri dari 29 CPFAK dan 3 Non-CPFAK yang mendaftar di tahun 2023. Selain itu, pemerintah melalui Perba No.8 Pasal 42 ayat 1 yang berbunyi, CPFAK yang telah memiliki tanda daftar calon Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) wajib mengajukan permohonan persetujuan sebagai PFAK kepada Bappebti paling lambat satu bulan sejak Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti.
Hadirnya dua lembaga ini semakin memperkuat Lembaga Self-Regulatory Organizations (SRO) yang terdiri dari Bursa, Lembaga Kliring, dan Lembaga Penyimpanan Aset Kripto . Baca Juga: Resmi, Indonesia Miliki Bursa Kripto Pertama di Dunia
“Kami melihat Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) merespons positif kehadiran dua lembaga ini yang semakin mempertegas komitmen pemerintah dalam hal kepastian regulasi dan perlindungan nyata bagi investor kripto di Indonesia. Kami harap CPFAK dapat segera berkoordinasi lebih lanjut untuk bisa masuk ke dalam ekosistem bursa kripto yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Presiden Direktur Commodity Future Exchange (CFX) Subani.
Baca Juga: Dukung Ekosistem Perdagangan Aset Kripto, KKI dan ICC Kantongi Izin Operasi dari Bappebti
Berdasarkan data dari Commodity Future Exchange (CFX), per Januari 2024 terdapat 32 Calon Anggota Bursa yang terdiri dari 29 CPFAK dan 3 Non-CPFAK yang mendaftar di tahun 2023. Selain itu, pemerintah melalui Perba No.8 Pasal 42 ayat 1 yang berbunyi, CPFAK yang telah memiliki tanda daftar calon Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) wajib mengajukan permohonan persetujuan sebagai PFAK kepada Bappebti paling lambat satu bulan sejak Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti.
Lihat Juga :