Direktur OJK Ngaku Pernah Jadi Korban Teror Debt Collector, Ternyata Begini Sebabnya

Jum'at, 02 Februari 2024 - 13:44 WIB
loading...
Direktur OJK Ngaku Pernah...
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengaku pernah diteror oleh debt collector. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , Friderica Widyasari Dewi mengaku pernah diteror oleh debt collector dengan 'nomor cantik' karena tunggakan Paylater .Menurut Friderica yang kerap disapa Kiki ini punya pengalaman dijadikan "emergency contact" tanpa dia ketahui imbas salah satu karyawannya.

"Saya cerita beberapa waktu lalu ditagih sama debt collector salah satunya penyedia di sini. Itu digunakan oleh mantan asisten kami di tempat saya bekerja sebelumnya karena belanja online, mungkin nama saya jadi guarantor," kata Kiki di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (2/2/2024).

Baca Juga: Tegas! OJK Bakal Sanksi Perusahaan Jika Debt Collector Langgar Aturan

Kiki mengaku sering dihubungi oleh nomor telepon dengan angka yang identik ‘cantik'. Ia merasa edukasi yang dilakukan ternyata belum sampai ke lingkungan orang-orang di sekitarnya.

"Saya merasa, waduh saya ini sosialisasi sampai dari ujung ke ujung, ternyata orang-orang dekat saya juga belum tersosialisasi," ujar Kiki.

Baca Juga: Sederet Aturan OJK buat Debt Collector Pinjol: Tak Boleh Intimidasi dan Cuma Sampai Jam 8 Malam

Iajuga menemukan, fakta bahwa banyak masyarakat yang tinggal di pelosok menganggap akses keuangan di bank menjadi hal yang mewah. Lantaran itu, tidak sedikit warga menjadi korban penipuan keuangan ilegal.

“Bagaimana ketika mereka menggunakan produk-produk secara digital tapi dengan kurang bertanggung jawab, karena mereka nggak ngerti bagaimana penggunaan yang sebenarnya,” imbuh Kiki.

Perlu diketahui, OJK memastikan tata cara penagihan utang oleh debt collector Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), baik itu perbankan, asuransi, maupun lembaga pembiayaan seperti pinjol semakin diperketat.

Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, OJK berusaha meningkatkan perlindungan konsumen yang kerap kali terganggu oleh penagihan yang tidak beretika oleh debt collector.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
OJK Blak-blakan soal...
OJK Blak-blakan soal 4 Penyebab IHSG Ambrol Sejak Awal Tahun 2026
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Debt Collector dan Warga...
Debt Collector dan Warga di Jaktim Bentrok, Kapolsek Cakung: Sudah Kondusif
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
Rekomendasi
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG Indonesia
Audisi DMD Panggung...
Audisi DMD Panggung Rezeki MNCTV di Mojokerto Diserbu Peserta dari Berbagai Daerah
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Berita Terkini
Industri Herbal Andalkan...
Industri Herbal Andalkan Figur Publik Perkuat Kepercayaan Konsumen
Tamaris Hidro Bidik...
Tamaris Hidro Bidik Dana Rp1 Triliun lewat Sukuk Ijarah
Dukung Pendanaan UMKM,...
Dukung Pendanaan UMKM, Easycash Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan Hari Ini, Buyback Jadi Rp2,4 Juta per Gram
Transformasi Ekonomi...
Transformasi Ekonomi Progresif, Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi di Maluku Utara
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Literasi Pasar Modal melalui Seminar Nasional 'Lo Kheng Hong Investment Philosophy'
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved