Tegas! OJK Bakal Sanksi Perusahaan Jika Debt Collector Langgar Aturan

Selasa, 11 Mei 2021 - 15:28 WIB
loading...
Tegas! OJK Bakal Sanksi...
OJK akan menindak tegas perusahana pembiayaan yang debt colector-nya melanggar aturan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Aksi para debt collector alias penagih utang yang disewa perusahaan-perusahaan pembiayaan tak jarang bikin masyarakat meradang. Baru-baru ini, 11 debt collector mengadang sebuah mobil yang dikemudikan Serda Nurhadi diduga karena kendaraan itu menunggak cicilan selama delapan bulan.

Baca Juga: Pimpinan Debt Collector Mata Elang Minta Maaf dan Kapok Bertindak Sewenang-wenang

Aksi pengadangan di Tol Koja Barat-Jakarta Utara tersebut diketahui terjadi pada Kamis (6/5) lalu. Aksi kasar para penagih itu membuat petinggi militer murka dan meminta perusahaan-perusahaan tidak lagi menggunakan jasa penagih utang.

Menyikapi perkembangan di lapangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengumumkan akan memberi sanksi keras bagi perusahaan pembiayaan yang debt collector-nya melanggar hukum saat melakukan penarikan.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pihaknya tidak akan mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar hal itu.

Baca Juga: Pangdam Jaya Akan Sikat Debt Collector yang Bikin Resah Masyarakat

"Terkait adanya penarikan paksa kendaraan oleh oknum debt collector, OJK telah berkoordinasi dengan pihak asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan yang sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Sekar di Jakarta, Selasa (11/5/2021).
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Akibat Penyehatan Modal Gagal
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
Debt Collector dan Warga...
Debt Collector dan Warga di Jaktim Bentrok, Kapolsek Cakung: Sudah Kondusif
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
Rekomendasi
Concealer Soulyu Beauty...
Concealer Soulyu Beauty Jadi Favorit Aldi Taher, Solusi Atasi Mata Panda
Kostrad Run 2026 di...
Kostrad Run 2026 di Monas, Warga Senang Lihat Alutsista
Asian Boxing U19 & U23...
Asian Boxing U19 & U23 Championships 2026, Perbati Pastikan Penyelenggaraan Berstandar Internasional
Berita Terkini
Dulu Rakyatnya Ngungsi...
Dulu Rakyatnya Ngungsi ke RI, Kini Vietnam Naik Kelas Lampaui Indonesia
Tarif Listrik Tidak...
Tarif Listrik Tidak Naik hingga September 2026, Dirut PLN Bicara soal Pasokan
Cadangan Energi AS Ternyata...
Cadangan Energi AS Ternyata Keropos: Stok Minyak Dikuras Habis, Stok Terendah Sejak 1983!
Sistem Payment Gateway...
Sistem Payment Gateway Revolusioner untuk UMKM & Startup Dirilis, Jaminan Uptime 99,95%
Liburan Sekolah Penuh...
Liburan Sekolah Penuh Aktivitas Seru, Edukatif, dan Bermakna Bersama Paramount Gading Serpong
Perang Iran Picu Guncangan...
Perang Iran Picu Guncangan Pasokan Minyak Terbesar Sepanjang Sejarah, Lampaui Krisis 1979
Infografis
BUMN Dipangkas Jadi...
BUMN Dipangkas Jadi 30, Ini Perusahaan yang Bakal Dimerger
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved