Tegas! OJK Bakal Sanksi Perusahaan Jika Debt Collector Langgar Aturan

Selasa, 11 Mei 2021 - 15:28 WIB
loading...
Tegas! OJK Bakal Sanksi Perusahaan Jika Debt Collector Langgar Aturan
OJK akan menindak tegas perusahana pembiayaan yang debt colector-nya melanggar aturan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Aksi para debt collector alias penagih utang yang disewa perusahaan-perusahaan pembiayaan tak jarang bikin masyarakat meradang. Baru-baru ini, 11 debt collector mengadang sebuah mobil yang dikemudikan Serda Nurhadi diduga karena kendaraan itu menunggak cicilan selama delapan bulan.



Aksi pengadangan di Tol Koja Barat-Jakarta Utara tersebut diketahui terjadi pada Kamis (6/5) lalu. Aksi kasar para penagih itu membuat petinggi militer murka dan meminta perusahaan-perusahaan tidak lagi menggunakan jasa penagih utang.

Menyikapi perkembangan di lapangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengumumkan akan memberi sanksi keras bagi perusahaan pembiayaan yang debt collector-nya melanggar hukum saat melakukan penarikan.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pihaknya tidak akan mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar hal itu.



"Terkait adanya penarikan paksa kendaraan oleh oknum debt collector, OJK telah berkoordinasi dengan pihak asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan yang sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Sekar di Jakarta, Selasa (11/5/2021).
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1500 seconds (0.1#10.140)