Kartu Pra Kerja Akan Dievaluasi, Erick Thohir: Hanya Untuk yang Kena PHK

Rabu, 12 Agustus 2020 - 16:58 WIB
loading...
Kartu Pra Kerja Akan...
Kartu pra kerja akan dievaluasi hanya untuk yang ke phk. Foto/Dok/Ilustrasi
A A A
JAKARTA -
Pemerintah akan mengevalusi pelaksanaan program Kartu Pra Kerja khususnya terkait penerima manfaatnya. Evaluasi dinilai penting karena seharusnya diutamakan bagi pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan yang terkena imbas pandemi Covid-19.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Ketua Penaganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir mengatakan bahwa, program Kartu Prakerja diutamakan bagi seseorang yang tidak memiliki pekerjaan. Bahkan data terakhir ada 3,2 juta pekerja yang saat ini berstatus menganggur.

"Kebijakan pra kerja karena diutamakan untuk yang nggak kerja data terakhir 3,2 juta. Nah ini kita mau perbaiki datanya agar semuanya baik," ujar Erick, Jakarta, Rabu (12/8/2020).



Adapun bagi peserta program Kartu Prakerja juga mendapatkan insentif berupa uang tunai Rp 600.000 selama 4 bulan. Nilai yang mereka dapatkan sama seperti penerima subsidi gaji dengan total Rp 2,4 juta. Sebelumnya Komite Cipta Kerja telah membuka pendaftaran gelombang IV Program Kartu Prakerja pada Sabtu (8/8) dengan jumlah kuota peserta sebanyak 800.000 orang.



Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Mohammad Rudy Salahuddin mengatakan, dalam aturan pelaksanaan program yang baru, yakni Permenko Nomor 11 tahun 2020, dipastikan program Prakerja diprioritaskan menjangkau pekerja terdampak Covid-19 dan belum menerima bantuan sosial dari pemerintah. Lebih lanjut, kata dia, pandemi telah menyebabkan peningkatan jumlah pengangguran. Di masa pandemi Covid-19 ini jumlah tenaga kerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan telah meningkat menjadi 2,1 juta orang. "Jumlah 2,1 juta ini yang harus diprioritaskan untuk masuk ke dalam program kartu pra kerja," ujar Rudi Salahuddin.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2198 seconds (0.1#10.140)