Stafsus Menteri BUMN Tepis Kabar Surat Mundur Ahok dari Komut Pertamina Tak Direspons

Jum'at, 09 Februari 2024 - 10:15 WIB
loading...
Stafsus Menteri BUMN...
Stafsus Menteri BUMN, Arya Sinulingga merespons, pernyataan mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyebut surat pengunduran dirinya belum direspon Menteri Erick Thohir. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga merespons, pernyataan mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyebut surat pengunduran dirinya belum direspon Menteri BUMN Erick Thohir. Hal itu menurut mantan Komut Pertamina , menyebabkan dirinya tidak bisa berkampanye.



Menanggapi hal itu Stafsus Menteri BUMN, Arya Sinulingga memastikan, surat pemberhentian bagi eks Dewan Komisaris BUMN akan diterbitkan. Dia pun membantah adanya penahanan soal surat pengunduran diri tersebut.



Arya juga mempersilahkan agar Ahok ikut berkampanye, karena sudah tidak terikat dengan regulasi atau aturan yang dibuat Kementerian BUMN perihal Direksi dan Komisaris yang dilarang berkampanye.

“Dan sama yang lain juga proses untuk surat dari Pak Erick nanti diterbitkan, jadi nggak ada yang spesial. Tidak ada Pak Ahok ditahan, enggak ada urusan, semua juga sama. Silahkan saja pak Ahok mau kampanye silahkan, prosesnya surat sama yang lain ya, nanti kan keluar juga,” Ujar Arya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/2/2024).

“Jadi kalau Pak Ahok mau kampanye silahkan aja, ngak ada masalah, jangan dibuat ribet dan ngak ada yang spesial, buat semua sama aja komposisinya,” paparnya.

Arya menegaskan bahwa saat Komisaris BUMN mengajukan surat pengunduran diri, maka pada tanggal tersebut sudah dinyatakan berhenti dari BUMN.

“Ngak usah dibuat ribet karena sebenarnya ketika dia mengundurkan diri pada tanggal tersebut, ya dia langsung berhenti sebagai Komisaris. Yang lain lain juga begitu, bahkan ada ketua TKN Fanta sama Arief Rosyid mundur langsung jadi ketua Fanta, gak apa-apa,” tutur Arya.

“Bahkan lebih ekstrem lagi Komisaris ngak perlu dia undurkan diri, dia langsung ikut kampanye bisa, tapi saat itu juga berhenti dari Komisaris,” lanjutnya.

Ahok sebelumnya membeberkan bahwa surat pemberhentian dirinya sebagai Komisaris Pertamina belum diterbitkan Erick Thohir. Padahal, surat pengunduran diri sudah diajukan Ahok sejak 1 Februari 2024 lalu.

Hal itu membuat Ahok tidak bisa mengkampanyekan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, lantaran terhambat dengan aturan dari Kementerian BUMN.

“Koreksi-koreksi, saya itu tidak boleh berkampanye karena peraturan BUMN, saya kan taat konstitusi bukan konstituen, ketika saya memutuskan mundur yang terhitung dari tanggal 1 (Februari) pak Erick Thohir tidak mau keluarkan surat pemberhentian saya nih,” kata Ahok.

Menurutnya, bila Erick Thohir tidak menerbitkan surat pemberhentian, maka dalam 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal pengajuan surat pengunduran diri, Ahok secara otomatis tidak lagi menjadi Komisaris Utama perusahaan negara di sektor minyak dan gas bumi (migas).

“Artinya belum keluarkan kan, saya otomatis berhenti 30 hari kemudian, makanya saya tidak boleh kampanye, kalau saya kampanye itu masuk melanggar (aturan),” ungkapnya.

Mantan Gubernur DKI itu memang mengajukan surat pengunduran dari jabatan Komisaris Utama Pertamina. Dalam suratnya, Ahok menyatakan pengunduran dirinya karena ingin fokus mendukung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, di Pilpres 2024.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1512 seconds (0.1#10.140)