YLKI: Penghapusan Skema Jual-Beli Listrik PLTS Atap Jadi Win-win Solution
Minggu, 11 Februari 2024 - 22:25 WIB
loading...
A
A
A
Namun demikian, kapasitas listrik yang dihasilkan oleh PLTS atap baiknya disesuaikan dengan kebutuhan dari konsumen itu sendiri. Dengan adanya revisi pada Permen ESDM No. 26/2021, paparnya, langkah ini dianggap sebagai titik awal yang tepat untuk melindungi kepentingan negara dalam menjaga kedaulatan energi. Penggunaan PLTS atap lebih sesuai diterapkan pada daerah-daerah yang masih kekurangan listrik.
"Saya sarankan, masifikasi PLTS atap bisa dilakukan di area yang saat ini non-oversupply," ujarnya.
Baca Juga: Petani Kopi Perempuan di Lombok Tengah Dapat Dukungan Penggunaan Renewable Energy
Selain mengenai revisi peraturan PLTS atap, Tulus juga memiliki perhatian pada skema power wheeling yang diwacanakan untuk masuk ke dalam RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Menurut dia, penerapan skema ini juga dapat menjadi beban baik bagi masyarakat maupun pemerintah jika dijalankan. Terutama untuk penentuan tarif listrik.
"Selain itu, juga perlu dipertimbangkan mengenai keandalan pasokan listrik bagi konsumen dari pembangkit EBT yang memiliki sifat intermiten," jelasnya.
"Saya sarankan, masifikasi PLTS atap bisa dilakukan di area yang saat ini non-oversupply," ujarnya.
Baca Juga: Petani Kopi Perempuan di Lombok Tengah Dapat Dukungan Penggunaan Renewable Energy
Selain mengenai revisi peraturan PLTS atap, Tulus juga memiliki perhatian pada skema power wheeling yang diwacanakan untuk masuk ke dalam RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Menurut dia, penerapan skema ini juga dapat menjadi beban baik bagi masyarakat maupun pemerintah jika dijalankan. Terutama untuk penentuan tarif listrik.
"Selain itu, juga perlu dipertimbangkan mengenai keandalan pasokan listrik bagi konsumen dari pembangkit EBT yang memiliki sifat intermiten," jelasnya.
(nng)
Lihat Juga :